Tabur Intel Kejatisu Ciduk DPO Migas Jambi

Foto: Kejaksaan Tinggi Sumut menjelaskan  penangkapan buronan Kejati Jambi.(foto. Kasi Penkum Kejatisu)

MEDAN.Ersyah.comZS bin JS (49) diamankan Tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

“Pelaku merupakan DPO terdakwa kasus tindak pidana distribusi minyak dan gas ilegal yang diburu penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (18/4/22).

Menurut Yos A Tarigan, ZS bin JS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/4/22) pukul 23.15 wib.

Terdakwa melanggar pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.

“Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi, atas permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Penangkapan dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, I Made Sudarmawan,”ujarnya.

Yos A Tarigan, Tim Tabur Kejatisu melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat mau beristirahat di rumahnya berhasil diamankan.

“Terdakwa kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri, didampinggi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Ahmad Fauzan, dan diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut,”bebernya.

Yos A Tarigan menambahkan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum.

“Untuk itu dihimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tukasnya.(RH/tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan