Begini Awal Pengungkapan Kasus Lempar Mobil di Batubara

Foto: Para tersangka pelemparan bus di wilayah hukum Polres Batubara saat berada di Polda Sumatra Utara.(foto. Diambil dari potongan rekaman pada pres rilis).

BATUBARA.Ersyah.comKapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK pada Jumat (6/5/22) sekira pukul 21.00 memerintahkan Kapolsek Labuhan Ruku untuk menyelidiki kasus pelemparan mobil yang menyebabkan meninggal dunia seorang warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, di Jalinsum tepatnya di Indrapura, Batubara, Sumatra Utara.

Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, Selasa (10/5/22) menyebutkan, Mobil Sartika BK 7285 DP, rute Batubara-Medan tersebut berangkat dari loket perwakilan Labuhan Ruku hendak menuju Medan.

Atas instruksi perintah Kapolres Batubara, Kapolsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan AKP Ferry Kusnadi SH MH berasama Kanit Reskrimnya Ipda Christian Daniel Panggabean SH dan anggota mencari informasi tentang hal tersebut.

Kapolsek yang turun langsung bergerak cepat dan bertemu dengan saksi, Jon alias Bahrum Hasibuan perwakilan Bus Sartika di Labuhan Ruku dan menemui Supir Gebek alias Kamarudin Gusti.

Kemudian, pada hari yang sama, sekira pukul 18.00 Wib – Jam 20.00 Wib, Sabtu (7/5/22) dirumah Kamarudin Gusti, Kapolsek melakukan interogasi sejumlah pertanyaan terhadap Erikson Sianipar yang diduga tersangka otak dari pelemparan Bus Sartika tersebut.

Erikson Sianipar diminta menyerahkan diri dan perbuatannya salah.

Saat itu Erikson tidak mengakuinya namun, AKP Ferry Kusnadi yang sudah lama berkecimpung di dunia reserse tersebut mencari bukti bukti lain untuk dan menguatkan orang yang diduga kuat sebagai tersangka.  Kemudian mengamankan Handphone  Erikson Sianipar dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan selanjutnya  Erikson Sianipar disuruh kembali kerumahnya untuk bertemu keluarga. Atas saran keluarga dan istrinya Erikson disarankan untuk mengakui perbuatan.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH saat ditemui menjelaskan, malam itu sekira pukul 00.10 Wib, ia bersama tim Reskrimnya berangkat kerumah Erikson Sianipar, namun tidak di temukan.

Lalu menghubungi keluarganya dan diarahkan untuk datang ke Polsek Labuhan Ruku. Sekira pukul 00.15 Wib, Kapolsek berhasil mengamankan dan membawa Erikson ke Mapolsek Labuhan Ruku.

Dihadapan petugas Erikson mengakui perbuatannya telah menyuruh Bonar Frindony Sinaga untuk melempar kaca Mobil Sartika dengan di beri Imbalan pertama Rp.300.000, dan kemudian untuk melarikan diri Ro.3.000.000.

“Motip dari pelemparan itu karena dendam dengan pemilik mobil Sartika atas nama Jon Manalu, yang merupakan tetangganya sendiri di Perumahan Dusun V Desa Pahang Kecamatan Talawi,”ungkap Ferry.

Dijelaskan, sebelum kejadian, tersangka merupakan supir dari mobil selama kurang lebih lima tahun hingga mobil tersebut lunas kreditnya. Karena pandemi Covid 19, Erikson mulai tidak berpenghasilan sebab tidak ada penumpang mobil, sehingga setoran makin sedikit.

Pemilik mobil tidak terima dan mengambil paksa mobil di loket di hadapan rekan rekanya, hingga Erikson menjadi malu. Erikson meminta jika mobil diambil maka pemilik harus membayar biaya perawatan mobil yang sebelumnya rusak dan bongkar mesin, tapi pemilik mobil tidak menggubrisnya, sehingga Erikson merasa sakit hati.

“Sehingga timbul niat Erikson untuk melempar kaca mobil itu dengan menyuruh Bonar Frindony Sinaga. Naasnya saat pelemparan batu, menyasar ke arah penumpang dan mengakibatkan Alwi meninggal dunia,”jelas Kapolsek.

Dari Erikson diamankan, 2 unit Hanphone, 1 lembar KTP.

Berikut keterangan Bahrum Hasibuan alias Jhon warga Dusun I Desa Pahang, Kecamatan Talawi menerangkan mendapat kabar dari istrinya bernama Linda bahwasanya mobil sartika yang dikendarai oleh Jhon Manalu mengalami pelemparan di wilayah indrapura.

Jhon mendapat kabar tersebut sekira pukul 09.45 wib di bengkel mobil yang berada di Simpang Dolok.

Linda mendapat kabar dari Jhon Manalu bahwa mobil yang di kendarainya mengalami pelemparan kaca mobil yang mengakibatkan penumpang mobil mengalami luka.

Jhon Manalu memberi kabar sekira pukul 09.30 wib.

Sementara, Kamaruddin Gusti alias Gebek, supir Sartika, warga Lingkungan V Kampung Hilir Kel. Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.

Menerangkan bahwa Jhon Manalu berangkat dari Loket Sartika Tanjung Tiram menuju Kota Medan pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 sekira pukul 06.00 wib, Trip kedua, setelah supir Waksu. Sekira pukul 08.00 wib supir Awi ada menghubungi agen Medan atas nama Iyus dan istrinya serta Erikson Sianipar, namun secara pasti ia tidak ingat pembicaraannya.

Selanjutnya, permasalahan Erikson Sianipar dengan Jhon Manalu dimana sebelumnya mereka bekerja sama membawa mobil, DP uang Jhon Manalu dan angsurannya sebesar Rp. 4.500.000,- sebulan. Perjanjian setelah lunas akan akan mendapat fee (bonus kerja), karena Covid-19 setoran sulit, Jhon Manalu mencari sampingan jual mesin bekas dari medan dan dijual di Tanjung Tiram, sekira setahun.

Erikson Sianipar merasa tersinggung karena dihadapan orang banyak mengambil mobil tersebut hingga sampai pelemparan terjadi.(red.01)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan