Lagi, Pemkab Batubara Terima WTP

Foto: Bupati Batubara Ir Zahir MAP saat menandatangani berita acara hasil laporan audit BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara.(foto. Diskominfo Batubara)

BATUBARA.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara lagi menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas capaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.

Opini WTP ini didapat hasil memeriksakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatra Utara.

iklan

Pemkab Batubara sendiri menerima  yang ke-4 kalinya dimasa pemerintahan Bupati Batubara Ir Zahir MAP bersama Oky Iqbal Frima SE sejak tahun 2018 hingga tahun 2021.

Plakat piagam WTP dari Kepala BPK RI perwakilan Sumatra Utara, Eydu Oktain Panjaitan diterima Bupati Batubara Ir Zahir MAP di dampingi Ketua DPRD Batubara M Safi’i SH, Kamis (12)5/22) di Aula Kantor BPK RI Sumut, Jl Imam Bonjol No 22 Medan.

Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat Batubara seperti,Sakti Alam Siregar SH, Sekretaris DPRD Batubara Agus Andika, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Batubara, tim pemeriksa dan pimpinan OPD.

Eydu Oktain Panjaitan, mengapresiasi Pemkab Batubara atas respon cepat menyerahkan laporan keuangan yang belum diaudit pada 18 Maret 2022 lalu.

“Penyerahan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan BPK dan dinilai sangat kooperatif selama pemeriksaan laporan keuangan, sehingga laporan keuangan dapat selesai diperiksa dalam kurun waktu yang telah ditetapkan,”katanya.

Bupati Zahir mengaku bangga dan  apresiasi kepada seluruh tim penyusun laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Batubara yang  kegigihan dan ketelitian, sehingga dapat meniminalisir adanya kesalahan dan temuan dalam laporan keuangan  tahun 2021.

“Pemkab Batuara mengapresiasi kinerja BPK RI yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik. Ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batubara,”ungkap Bupati Zahir.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *