
BATUBARA.Ersyah.com l Tim Opsnal Narkoba Polres Batubara meringkus pengedar narkotika jenis sabu, di sebuah gubuk tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka inisial Hd (35) warga Desa Tali Air Permai ,Kecamatan Nibung Angus, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

“Saat diintrogasi, Hd terus terang mengakui bahwa barang haram yang ditemukan adalah miliknya, untuk dijual kepada pelanggannya dan dipakai sendiri,”ujar KBO Narkoba Polres Batubara AKP Yaman, Selasa (17/5/22).
Dijelaskan, ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti bungkusan berupa serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 9,70 gram dari kantong celana sebelah kiri pelaku.
Penggerebekan pelaku di sebuah gubuk, Rabu (11/5/22) sekitar pukul 01.00 Wib.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di kantor Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lanjut,”terang Yaman.(red01)
