2 Pencuri dan 1 Penadah Diringkus Polsek Labuhan Ruku

Foto: Kedua pelaku pencurian diperlihatkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH saat jumpa pers.(foto. Kasubsi Penmas Pol Batubara)
iklan

BATUBARA. Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara berhasil meringkus 2 tersangka pencurian dan seorang tersangka penadah dari 2 kasus pencurian dalam waktu singkat.

Satu diantara tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

“Selain membawa kabur handphone, tersangka ASF mencuri uang tunai Rp10juta. Dalam penyergapan, tersangka AS mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,”ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH, saat jumpa pers, Rabu (25/5/22) di Mapolsek Labuhan Ruku.

iklan

Kapolsek didampingi Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi SH dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean SH MH menjelaskan, kasus pencurian pertama dterjadi di rumah Halimatun Saidah, warga Dusun III Pokan Desa Ujung Lubu, Kecamatan Nibung Hangus,Jumat (20/5/22) lalu, pukul 04.00 Wib.

Hasil penyelidikan dan alat bukti polisi dan keterangan saksi-saksi mengarah kesatu orang tersangka, ASF Alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus dan berhasil diamankan.

Barang curian berupa handphone pelaku ke penadah, Syah alias Nanda (21) warga Kabupaten Sergai.

Sementara pada Jum’at tanggal 1April 2022 sekira pukul 02.00 Wib, Reskrim Polsek Labuhan Ruku juga mengungkap kasus pencurian toko di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Tiram.

Personil berhasil menangkap pelaku berinsial MA alias Asri (28) warga Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram dan seorang lagi masih dalam pencarian.

“ASF dan M Asri merupakan residivis kambunan dalam kasus yang sama. Kedua kasus ini masih kita dalami,”jelas Ferry.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP ayat (1) ancaman  5 tahun penjara.(red01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan