Ini Syarat Ikut Lelang 15 Unit Kendaraan Inalum

Foto: Gedung Kantor PT Inalum (Persero).

BATUBARA.Ersyah.comSebanyak 15 unit kendaraan aset milik PT Inalum dilelang untuk umum dengan persyaratan dibawah ini.

Inalum adalah Badan Usaha Milik Negara dengan 100% saham dimiliki Pemerintah Indonesia sejak 19 Desember 2013, dengan salah satu lokasi operasional Inalum adalah Pabrik Peleburan di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara.

iklan

Untuk proses operasionalnya, Inalum memanfaatkan fasilitas transportasi seperti mobil dan kendaraan bermotor lainnya.

Pada saat ini beberapa fasilitas transportasi tersebut, yang berupa mobil, direncanakan akan dilelang kepada umum yang memenuhi persyaratan – persyaratan khusus dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Paket Pelelangan

Nama Paket Pelelangan: 1 lot (15 unit Kendaraan)

2. Persyaratan

Paket pelelangan ini terbuka untuk perusahaan yang memenuhi persyaratan utama.

Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut :

~ Company Profile,

~ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

~ Nomor Induk Berusaha yang sudah terdaftar      oss (NIB).

~ Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

~ Akta Pendirian Perusahaan.

3. Pelaksanaan.

Dokumen kualifikasi dapat dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :

1. Hari/tanggal: Rabu / 25 Mei 2022 ~ Jumat / 03 Juni 2022.

2. Foto Paket Pelelangan (15 unit Kendaraan) dapat diakses melalui : www.inalum.id atau http://publik.bumn.go.id/inalum

3. Dokumen Lelang (Poin 2) harus diterima oleh INALUM dalam bentuk softcopy atau hardcopy selambat-lambatnya 03 Juni 2022 Pukul 10.00 (WIB).

4. Dokumen softcopy (maks. 30 MB) dapat dikirim ke:

– Email: joko-s@inalum.id  dan masrul_p@inalum.id

– Dokumen cetak dapat dikirim ke:

– PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), P.O. Box I Kuala Tanjung – 21657 Kec.  Sei Suka, Kab. Batu  Bara,  Sumatera  Utara,  Telepon: (0622) 31311, Fax : (0622) 31001 U.p: Seksi Penjualan (red01).

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *