Pengedar Sabu 21,30 Gram Ditangkap Dengan Under Cover

Foto: Tersangka DS alias Putra (27) saat berada di Sat Narkoba Polres Batubara. (foto. Sat Narkoba Pol Batubara)

BATUBARA.Ersyah.com l Satuan reserse narkoba Polres Batubara mengamankan pengedar sabu seberat 21,30 gram.

Tersangka inisial DS alias Putra (27) warga Dusun Pelangi Desa Bulan-bulan, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Narkoba  didampingi KBO AKP Yahman, Senin (30/5/22) menjelaskan, pukul 18.00 Wib pada Kamis (19/5/22) personel unit Opsnal Sat narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover ).

“Tersangka DS diamankan sekira pukul 21.00 di Desa Titi Putih, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Batubara, Sumatra Utara,”ujarnya.

Foto: Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku DS alias Putra.(foto. Sat Narkoba Pol Batubara)

 

Saat itu petugas yang nyamar jadi pembeli melakukan negoisasi dengan pihak penjual di Desa Bulan bulan. Dalam negoisasi disepakati untuk transaksi barang berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,30 gram dengan harga Rp10 juta dan lokasi transaksi di Desa Titi Putih.

Negosiasi disetujui kedua belah pihak, selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit II. Iptu P. Tamba meluncur ke lokasi dengan membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan.

“Petugas yang menyamar dalam transaksi baru bertemu pukul. 21.00 wib sasaran tiba di TKP, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125. Setibanya DS langsung menjumpai petugas lalu pembeli menunjukkan jumlah uang yang  ditransaksikan. Setelah dihitung jumlahnya sesuai Rp10 juta lalu pelaku menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu,”terangnya.

Kemudian kata Yaman, anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkapnya. Ketika di interogasi DS mengaku kepemilikan barang bukti tersebut. Guna penyelidikan lanjut  pelaku bersama barang bukti satu buah plastik klip ukuran besar narkotika sabuu dengan brutto 21,30 gram, dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Batubara.

“DS kita tahan di Ruang Tahanan Polisi ( RTP) Polres Batubara,”jelas Yaman.(red01)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan