
MADINA.Ersyah.com l Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Barata Lubis, Senin (30/5/22) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara.
Berdasarkan Rilis Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) diterima ersyah.com, sidang agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara daring. Dipimpin Hakim Ketua Arief Yudiarto SH dengan anggota Norman Juntua SH, Qisthi Widyastuti SH dan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Bangun Riamor SH.

Sementara keempat terdakwa dengan berkas terpisah Awaluddin Lubis, dan tiga temannya, Salamat, Marzuki alias Zuki, dan Edi Mansur Rangkuti, didampingi penasehat hukum, Amrizal SH MH dan rekan.
Awaluddin Lubis dan ketiga temannya, tidak membantah dakwaan yang dibacakan JPU.
“Apakah ada bantahan (eksepsi) dari para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU”, tanya Arief Yudiarto kepada keempatnya.
Para terdakwa menjawab, “Tidak Keberatan”. Lalu mereka menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Ketika hakim bertanya kepada kuasa hukum terdakwa, juga menjawab, “Tidak Keberatan”.
Namun, kuasa hukum terdakwa meminta fotocopy berkas dakwaan yang telah dibacakan JPU.
“Sidang pertama ini masih sidang pembacaan dakwaan terhadap para tersangka yang telah dibacakan oleh JPU. Untuk sidang lanjutan nanti mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan agenda pembuktian kita tunda minggu depan, tepatnya tanggal 8 Juni 2022, pukul 10.00 WIB. Dan JPU saya harapkan untuk menghadirkan para saksi-saksi,”pinta Arief.
JPU Riamor Bangun SH ketika dikonfirmasi wartawan usai sidang mengatakan itu sudah tepat. Sehingga pihak Kejaksaan mempunyai waktu untuk menghadirkan saksi-saksi.
“Prosedurnya itu, minimal tiga hari sebelum waktu sidang kita mengirimkan undangan untuk hadir. Namun dengan waktu yang cukup panjang ini, lebih memungkinkan para saksi untuk hadir dalam persidangan,”jawab Riamor.
Kasi Pidum Kejaksaan Madina tersebut menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik Polda Sumut, ada 12 saksi-saksi yang akan dihadirkan. Dimana, Ke 12 orang ini, merupakan saksi-saksi yang telah diperiksa dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut.
“Mungkin tidak semua saksi-saksi kita hadirkan. Sebab, jika ada saksi yang keterangannya sama maka tetap akan dihitung satu. Jadi kita akan mencoba untuk mendalami keterangan saksi-saksi. Kita berharap para saksi juga siap untuk bersaksi dalam persidangan nanti, agar korban dalam kasus ini bisa mendapatkan keadilan,”tukas Riamor.(red01)
