Polsek Lima Puluh Ringkus Dua Pembobol Rumah

Foto: Kedua pelaku pembobol rumah AF alias Firkram dan A alias AM bersama barang bukti saat berada di Mapolsek Lima Puluh.(foto. Kasubsi Penmas Pol Batubara)

BATUBARA.Ersyah.com l Dua warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, diringkus unit reskrim Polsek Limapuluh, Polres Batubara, Sabtu (4/6/22) ditempat berbeda.

Masing-masing AF alias Firkram (26), warga Desa Guntung Kecamatan Limapuluh Pesisir dan Amri alias Am (35), warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Limapuluh Pesisir.

Kedua pelaku pelaku pencurian tersebut diringkus berdasarkan  LP/B/25/VI/2022, Kamis Tanggal 02 Juni 2022 atas laporan, Sarma Lendis, warga Dusun I Desa Guntung, kecamatan Datuk Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM menjelaskan, kejadian itu diketahui korban saat istrinya Mardina Munthe bangun tidur sekira pukul 06.00 wib, tidak menemukan handphone miliknya di meja TV.

Saat itu, sang istri tidak lagi menemukan Handphonenya. Kemudian bertanya kepada Sarma Lendis “Bang, dimana Handphone ku, aku mau absen,”kata istri korban bertanya.

Mendengar itu Sarma Lendis menjawab,”Disitulah dekat TV”. ucapnya.

Mardiana Munthe mengatakan, “Tidak ada loh bang,”ucap sang istri.

Kemudian Sarma Lendis bangun dan mencari Hendphone sekeliling dalam rumah, ternyata bukan hanya ponsel istrinya yang hilang, namun milik Sarma Lendis juga hilang.

Lalu melihat pintu bagian depan rumahnya yang sebelumnya terkunci dari dalam pada saat itu sudah dalam keadaan terbuka.

“Atas kejadian tersebut pelapor Kehilangan 3 (tiga) unit Handphone dan 1 (satu) buah Cincin emas london kerugian  sebanyak Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah),”ujar Rusdi.

Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Lima Puluh dan petugas melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengambil keterangan saksi yang mengarah kepada kedua pelaku.

Tim opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi yang layak dipercaya atas keberadaan diduga pelaku pencurian AF alias Firkram  sedang duduk – duduk bersama temannya di Pajak/Pasar Simpang Kedai Sianam.

Atas informasi itu petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Temannya, A alias Am diamankan saat  sedang tidur dirumahnya di Dusun V Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima puluh Pesisir.

Hingga akhirnya kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Lima Puluh untuk proses penyidikan lanjut.(red01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

iklan1