Pelaku Penggelapan Sapi di Batubara Diringkus di Paluta

Foto: Las alias Sulas alias Culas (41)

BATUBARA.Ersyah.com l Las alias Sulas alias Culas (41) warga Dusun I Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, diringkus tim unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara karena diduga melakukan penggelapan ternak sapi yang dititipkan kepadanya.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Heber Tarigan SH, Rabu (8/6/22), korban Arnol Damanik (59) warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara  menitipkan ternak sapi kepada pelaku.

iklan

“Las alias Sulas alias Culas diringkus tim unit Ekonomi Polres Batubara dari tempat persembunyiannya di Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (6/6/22) sekira pukul 17.00 Wib,”kata Jhon Heber Tarigan.

Ternak sapi yang dipelihara Las alias Sulas alias Culas atas kesepakatan sistim bagi hasil keuangan setiap sapi melahirkan anak.

”Peristiwa dugaan penggelapan tersebut bermula tahun 2013. Saat itu Arnol Damanik menitip rawatkan sapi sebanyak 17 ekor kepada pelaku yang ditempatkan di Areal Ladang Kelapa Sawit. Seiring waktu berjalan sampai Februari 2022, korban mengetahui jika sapi miliknya telah bertambah menjadi sebanyak 37 ekor dari hasil melahirkan anak,”jelas Jhon Heber Tarigan.

Saat di cek kelokasi letak sapi pada Kamis 28 April 2022, Arnol Damanik terkejut hanya melihat 1 ekor saja yang  ada.

Kemudian, Arnol Damanik menelpon pelaku namun tidak dapat dihubungi. Lalu mendatangi rumahnya namun istri pelaku mengatakan bahwa pelaku sudah beberapa hari tidak pulang kerumah.

Arnol Damanik yang penasaran terus mencari informasi ke beberapa agen lembu, dan mendapatkan informasi jika sapi miliknya telah dijual kepada beberapa orang.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 288.000.000, dan membuat laporan ke Polres Batubara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 308 /IV/2022/SPKT/RES. BATUBARA/POLDA SUMUT,  28 April 2022,”terang Jhon Heber.

Setelah menerima laporan korban, tim unit Ekonomi Sat Reskrim mendalami kasus dengan penyelidikan dan memburu tersangka.

Hingga akhirnya mendapatkan Informasi jika Las alias Sulas alias Culas  berada di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Pelaku diamankan di salah satu rumah warga yang berada di Afdeling IV PT. BAS, Kabupaten Padang Lawas Utara,”tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dari KUHPidana.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *