MEDAN.Ersyah.com l NJT (44) Kepala Desa (Kades) Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara divonis 4 tahun penjara.
“Terbukti bersalah korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebesar Rp 847.181.475,”kata Majelis hakim diketuai Erika Ginting saat membacakan putusan secara virtual, Jum’at (17/6/22) di ruangan Cakra 9 Pengadilan Tipikor Negeri Medan.
Menurut hakim, terdakwa secara melawan hukum telah menerima, menyimpan anggaran APBDES, serta tidak menggunakan seluruh anggaran yang telah dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya.
Selain menuntut 4 tahun, majelis hakim juga mengenai terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 847.181.475 subsider 1 tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU Aron Siahaan dari Kejari Langkat yang menuntut terdakwa 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan mebayar uang pengganti sebesar Rp 847.181.475 subsider penjara 1 tahun.
Hasil Pemeriksaan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 847.181.475.
APBDes Sei Musam tahun 2020 bersumber dari Dana Desa (DD) tahun Rp 920.722.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 892.865.200, pajak bagi hasil tahun sebesar Rp.15.790.000 dan PAD sebesar Rp.2 juta.
Sesuai rencana digunakan untuk pembangunan desa, seperti untuk ibu hamil, balita dan lansia, Posyandu serta pembangunan fisik rabat beton, rehab Titi Gantung serta penyertuan jalan dan lain-lain.
Seiring waktu rencana desa itu tidak dilaksanakan sesuai dengan semestinya, rancunya lagi dana pembangunan itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.(tim/red01)