
BATUBARA.Ersyah.com l Sd alias Iwan Sadek (36) warga Jln Selamat Dusun lV Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dibekuk tim Sat Narkoba Polres Batubara.
Pelaku kedapatan membawa paket sabu siap edar seberat brutto 489 gram.

Kasat Narkoba Polresta Batubara AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba AKP Yaman, perwakilan BNNK dan Kejari Batubara, Rabu (22/6/22) dalam jumpa pers menyampaikan, polisi awalnya personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari Jalan Simpang Gambus menuju Tanjung Tiram.
Atas informasi itu tim Sat Narkoba bergerak cepat.
“Kita lakukan pengintaian dan berhasil menangkap Sd alias Iwan Sadek, di Jalinsum Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Rabu (8/6/22) sekira pukul 23.00 Wib,”kata AKP Sastrawan.
Darinya diamankan barang bukti, 1 buah plastik asoi warna hijau berisi 5 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik putih transparan berat brutto 489 gram.
1 unit Hendphone Samsung warna hitam, 1 unit Hendphone android Oppo warna putih.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu tersebut. Pelaku mengaku bahwa barang itu didapatnya dari laki-laki inisial AY dan UM.
“Terhadap kedua nama tersebut, saat ini sedang dilakukan pengejaran. Nanti kita sampaikan informasi lanjutan perkembangan,”ungkap Kasat.
Sementara untuk barang bukti yang dimusnahkan, 5 bungkus besar sabu setelah disisikan untuk dibawa ke labor porensic Poldasu di Medan, total narkotika sabu yang di musnahkan 439 gram.
Pasal yang dipersangkakan 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Ketika ditanyai wartawan, Iwan Sadek mengatakan, ia baru dua kali membawa barang haram tersebut.
“Baru dua kali bang,”katanya.
Ditanya kemana barang itu dibawa, dengan enteng Iwan Sadek mengatakan bahwa barang itu di bawah ke Batubara (Tanjung Tiram red).
“Barang nya saya ambil dari Simpang Gambus,”ujarnya.
Terkait harga dijual dia tidak mengetahui.
“Aku bawa itu barang, dibayar 5 jutaan. Setiap jalan ambil barang dan sampai ketempat pembeli dikasi 5 Juta,”jawabnya.
Sementara untuk penjualan beberapa hari baru habis. Iwan Sadek mengaku barang sebanyak itu habis selama 15 hari dan sabu itu diecer dengan paket kecil.
“Ya. 15 hari habis,”ucapnya.(red01)
