SPS Sumut Kolaborasi PWI Akan Gelar UKW

Foto: Ketua SPS Sumut H Farianda Putra Sinik SE bersama Tim UKW PWI Sumut saat rapat (foto. Pengurus SPS Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatra Utara (Sumut) bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatra Utara akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada tanggal 29-30 Juli 2022, di Medan.

“Pelaksanaan UKW ini merupakan program SPS Sumut, dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para awak media di Sumut dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya,”kata Ketua SPS Sumut H. Farianda Putra Sinik SE kepada wartawan, Kamis (24/6/22) di Medan.

Dijelaskan, dengan upaya peningkatan SDM ini, akan melahirkan wartawan profesional dan beretika dengan tetap berpegang teguh pada aturan pemberitaaan ataupun prilaku wartawan.

iklan

“UKW ini, SPS Sumut berkolabosasi dengan PWI Sumut. Untuk pendaftaran dan teknisnya akan diserahkan kepada PWI Sumut,”ujarnya.

Farianda, didampingi Ketua Panitia UKW SPS Sumut, Agus Salim Ujung, Tim UKW PWI Sumut, Rifki Warisan dan Sugiatmo menerangkan, rencana peserta UKW sebanyak 60 orang atau 10 kelas (1 kelas 6 orang), dimana akan dibuka kesempatan untuk seluruh kelas atau tingkatan, yakni tingkat utama, madya dan muda.

“UKW ini terbuka untuk semua wartawan dengan memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan dewan pers. Jadi nanti akan kita lihat banyaknya calon peserta yang mendaftar untuk  menyesuaikan jumlah kelas di masing-masing tingkatan,”ungkap Farianda.

Ketua Panitia UKW SPS Sumut, Agus Salim Ujung, wartawan yang ingin mengikuti UKW dipersilahkan mendaftarkan diri ke kantor PWI Sumut, dengan membawa berkas persyaratan sebagaimana yang ditentukan. Pendaftaran dimulai tanggal 24 Juni 2022 sampai tanggal 07 Juli 2022.

“UKW kali ini SPS Sumut berkolaborasi dengan PWI Sumut, maka untuk teknis, pendaftaran, verifikasi berkas persyaratan, dan lainnya, kami serahkan ke PWI Sumut. Silahkan menghubungi pihak PWI Sumut,”tamba Agus.

Senada disampaikan Tim UKW PWI Sumut, Rifki Warisan, menurutnya untuk persyaratan mengikuti UKW ini harus sesuai dengan format Dewan Pers seperti:

Pas foto (latar belakang warna merah/biru), KTP, curriculum vitae, formulir pendaftaran, pengalaman jurnalistik dan karya jurnalistik, surat tugas atau rekomendasi mengikuti UKW dari pimpinan media. Surat pernyataan tidak bagian parpol/PNS/Polri/TNI bermaterai 10.000, SK Menkumham perusahaan media, akta perusahaaan media (full halamannya) bagi media yang belum terverifikasi dewan pers, atau sertifikat dewan pers bagi media yang telah terverifikasi, dan melampirkan sertifikat UKW sebelumnya bagi yang mau naik tingkatan.

Khusus pas foto, dikirim juga dalam bentuk JPG atau file asli. Untuk persyaratan lain harus dikirimkan juga dalam bentuk PDF.

“Untuk info lebih lanjut, silahkan menghubungi saudari Deby, staf kantor PWI Sumut,”tutur Rifki.

Terakhir, Rifki menghimbau kepada calon peserta yang anggota PWI, turut dilampirkan juga kartu anggota PWI-nya. Namun yang tidak anggota PWI, harus membuat surat pernyataan bersedia masuk jadi anggota PWI pakai materai 10.000.

“Bagi wartawan yang ingin naik tingkatan dari muda ke madya, syaratnya minimal harus telah 3 tahun lulus wartawan muda, dan madya ke utama minimal telah 2 tahun lulus sebagai wartawan madya,”terangnya.(tim/red)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *