Hanya Dewan Pers Lembaga Yang Berhak Melakukan Sertifikasi Wartawan

iklan
Foto: Logo Dewan Pers.

JAKARTA.Ersyah.com l Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong bersikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita Uji Kompetensi Wartawan (UKW)  yang dilakukan pihak lain.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” tegas Usman Kansong pada pertemuan  dengan Dewan Pers, Senin (20/6/22) di Tangerang Selatan, Banten.

iklan

Usman juga menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

iklan

Jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka Usman meminta agar rekomendasi/ izin tersebut dicabut. Dia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers ?. Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,”ucap Usman yang juga lama menjadi wartawan.

Kegiatan turut dihadiri Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra, Wakil Ketua M Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Anggota Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, Paulus Tri Agung Kristanto.

Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

“Pertemuan Ketua Dewan Pers masa kepemimpinan Mohamad Nuh

dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” kaya Hendry Ch Bangun mantan Wakil Ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

Agung Dharmajaya dan Hendry Bangun sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Dirjen IKP, Usman Kansong berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.(Rel/red01)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *