
BATUBARA.Ersyah.com l Pansus DPRD Kabupaten Batubara, Sumatra Utara menyampaikan 15 catatan penting terhadap laporan keuangan pemerintah daerah(LKPD) Kabupaten Batubara tahun 2021, Senin (4/7/22) di ruangan Paripurna DPRD Batubara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhammad Safi’i SH dihadiri Plt Bupati Batubara Oky Iqbal Frima, Sekretaris Daerah Sakti Alam Siregar, seluruh anggota DPRD dan Forkopimda.

Ketua Pansus LKPD, Ir. Edy Noor menyampaikan, tahun anggaran 2021 merupakan tahun terberat bagi jalannya program pembangunan di Kabupaten Batubara, karena akhir tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2022 adalah tahun-tahun di mana seluruh dunia berperang melawan pandemi covid-19 termasuk Kabupaten Batubara. Sehingga APBD tahun 2021 berimbas pada kemajuan pembangunan, dimana pada tahun itu banyak pergeseran dan pengurangan anggaran sektor pembangunan diakibatkan dana yang semestinya untuk pembangunan harus dialihkan menjadi kegiatan penanggulangan Pandemi covid-19.
“Kami apresiasi kepada Bupati Batubara beserta jajaran yang telah bekerja atas pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan benar sehingga laporan keuangan daerah tahun anggaran 2021 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dan 3 tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Batubara juga mendapat opini yang sama. Ini prestasi yang patut kita syukuri, terus dijaga dan harus dipertahankan untuk tahun-tahun kedepannya,”ujarnya.
Edy Noor, laporan Pansus Ranperda APBD disusun hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.
Sesuai peraturan DPRD Kabupaten Batubara nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, DPRD melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh kebijakan keuangan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah. Target pendapatan serta capaian realisasi setiap program kegiatan yang telah dilaksanakan eksekutif menjadi salah satu tolak ukur bagi pansus DPRD untuk melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi terhadap pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan umum anggaran perubahan APBD untuk tahun sedang berjalan.
Ranperda pertanggungjawaban bupati tahun anggaran 2021 merupakan amanah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 194 ayat (1) yang menjelaskan, kepala daerah menyampaikan Ranperda pertanggung jawaban APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan daerah yang telah diperiksa BPK serta laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian ayat (2) menjelaskan, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah mempersiapkan Ranperda tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Ranperda pertanggungjawaban ini nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dan wajib disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis prngelolaan keuangan daerah. Dilampiri LKPD yang telah diperiksa BPK dan laporan keuangan BUMD, serta laporan evaluasi efesiensi dan efektivitas pelaksanaan APBD,”jelasnya.
Edy Noor juga mengatakan, setelah mencermati isi laporan hasil pemeriksaan buku 1, buku 2 dan buku 3, dan audit independen terhadap 2 (dua) perusahaan daerah, Tirta Tanjung dan PT Pembangunan Batra Berjaya serta hasil pembahasan dengan TAPD bersama OPD terkait. Maka Pansus Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 akan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.
“Pemkab Batubara harus memperhatikan, karena pembahasan laporan keuangan tahun 2021 akan disahkan menjadi Perda, maka atas nama Pansus mempertegas kembali, agar segala bentuk rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini menjadi catatan penting bagi pemerintah guna meningkatkan kinerja untuk kemajuan, sehingga kerja kita semua dapat dirasakan hasilnya seluruh rakyat Kabupaten Batubara,”tegas Edy Noor.
Berikut 15 catatan Pansus DPRD atas LKPD Pemkab Batubara.
1.Silpa secara komulatif tahun 2021 sebesar rp.122.863.107.415,92 (seratus dua puluh dua milyar delapan ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh ribu empat ratus lima belas koma sembilan puluh dua rupiah). Terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp.109.290.169.583,61 (seratus sembilan milyar dua ratus sembilan puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga koma enam puluh satu rupiah). Untuk itu perlu diingatkan kepada TAPD dan OPD, agar memperhatikan dalam menyusun program kerja, harus mampu memprediksi dapat atau tidak program tersebut dilaksanakan.
2.Pansus Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021, meminta semua OPD terutama Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup segera melaksanakan kegitan pekerjaan fisik sebelum memasuki triwulan ketiga tahun 2022, guna mengantisipasi silpa akibat dari tidak terselesainya pekerjaan fisik.
3.Pansus mengingatkan kepada BPKAD agar melakukan pendataan ulang terhadap aset tetap tidak berwujud dan menyesuaikan Perbup mengenai aset tetap tidak berwujud dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 90 tahun 2019.
4. Bappeda diingatkan, selaku TAPD yang tidak kompeten dalam merencanakan program kegiatan diseluruh OPD mengakibatkan tingginya SILPA. Dalam menentukan proyeksi SILPA kedepannya dan juga menghitung defisit APBD, Bappeda harus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan.
5.Dalam menjalankan fungsi DPRD sebagai legislasi pembentukan peraturan daerah, maka peraturan daerah yang dihasilkan harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat secara langsung berdialog dengan yang berkompeten. Ini sangat diperlukan mengingat masih banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami tentang peraturan daerah yang telah dihasilkan DPRD dengan pemerintah.
DPRD Kabupaten Batubara meminta agar dalam perubahan APBD tahun 2022, penganggaran terhadap sosialisasi peraturan daerah dapat ditampung dalam anggaran.
6.Kepada TAPD agar memperhatikan biaya operasional untuk dinas perhubungan, BPBD, Sat Pol PP, Kesbangpol, dan Dinas Dukcapil agar diadakan penambahan mobil untuk lapangan, serta khusus Inspektorat agar dapat penambahan tenaga auditor.
7.Pemerintah diminta agar memperhatikan PDAM Tirta Tanjung yang saat ini membutuhkan tambahan modal untuk membenahi dan meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan seperti, memperbaiki saluran air dan lainnya. Untuk itu agar mempertimbangkan penyertaan modal yang telah diperdakan pada waktu yang lalu dengan besaran sesuai kemampuan keuangan daerah. Untuk piutang pada masyarakat yang tidak tertagih, PDAM Tirta Tanjung agar berkoordinasi kepada Dinas PMD, Dinas Sosial dan BPKAD.
8.Kepada BKD agar memperhatikan dalam pengangkatan dan pergantian jabatan ASN, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan harus memberikan Reward and Punisment terhadap kinerja ASN, serta mutasi jabatan harus sesuai dengan kompetensi.
9.Kepada Dinas Perhubungan agar memperhatikan tempat berlabuh kapal nelayan yang relatif lebih besar yang dapat menghambat keluar masuknya nelayan tradisional. Membuat rambu lalu lintas berbasis IT (bill board) di areal perkantoran pemerintahan, pendidikan, sarana ibadah, perlintasan kereta api yang tidak terdapat palang dan alat peringatan lainnya. Hal tersebut perlu mendapat perhatian sebagai antisipasi kecelakaan lalu lintas, dan juga diperhatikan jalan yang terdapat portal harus dipasang lampu untuk menghindari kecelakaan lalu lintas terutama pada malam hari.
10.Kepada Dinas PMD dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2022, harus dapat mengantisipasi terjadinya kerusuhan, agar berkoordinasi pada pihak keamanan, dan memberi peringatan kepada aparat desa agar tidak memihak kepada calon kepala desa.
Terkait penggunaan dana desa, jangan ada lagi himbauan bupati untuk menentukan pekerjaan-pekerjaan di desa yang akhirnya rencana yang sudah ditentukan pihak desa memalui musyawarah desa dan sudah diketahui masyarakat desa akhirnya tidak terlaksana.
11.Kepada sekretariat daerah, bagian Kabag Kesra agar dapat memberikan contoh permohonan untuk mendapat bantuan hibah rumah ibadah dan bekerjasama kepada pihak terkait untuk memenuhi segala persyaratan dalam mengajukan permohonan, sehingga kedepan tidak ada lagi SILPA anggaran bantuan rumah ibadah.
12.Kepala Dinas Kesehatan agar lebih optimal dalam mengawasi dan penataan persediaan obat di rumah sakit umum daerah, Puskesmas Pematang Panjang, Puskesmas Lima Puluh dan Puskesmas Indrapura.
13.Kepada Dinas Sosial agar lebih selektif dalam verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ada di desa.
14.Pansus meminta kepada semua OPD untuk berupaya meningkatkan kinerja agar opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI dapat terus dipertahankan pada tahun yang akan datang.
15.Pansus Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 menguatkan rekomendasi LHP BPK RI.
Agar, Kepala Dinas PUPR lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya, serta mengintruksikan kepada PPK lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan.
Agar menarik kelebihan bayar kepada 8 (delapan) paket pembangunan gedung dan 18 (delapan belas) paket pembangunan jalan dan irigasi, serta menyetorkannya ke kas daerah.
Panitia penerima hasil pekerjaan lebih cermat dalam pemeriksaan hasil pekerjaan dan PPTK serta pengawas lapangan lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan.
Terakhir, Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup diminta menarik kelebihan bayar 7 (tujuh) paket pekerjaan jasa konsultasi pada dinas perkim.(red01)
