BATUBARA.Ersyah.com l Hers (32) Dusun III Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, tak berkutik ketika ditangkap ditangkap tim opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dari tempat persembunyian di Kabupaten Asahan, Rabu (13/7/22).
Dari pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) petugas mengamankan barang bukti, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana panjang levis, 1 unit Hp merk Vivo Y12S dan 1 unit Hp realme C11.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH, kejadian, Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 14.30 wib, di Desa Perkebunan Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara
“Korban dalam kasus Curas ini merupakan dua pelajar sama-sama warga Dusun II Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Dimas Pratama (15) dan Dini Hafiza (15),”kata Tarigan.
Dijelaskan, awalnya Bambang Purnomo mendapat telepon dari Jumari dan Suyati (saksi) warga desa setempat, yang memberitahukan bahwa Dimas Pratama dan Dini Hafiza mengalami kecelakaan tiba-tiba diserempet dan ditunjang sepeda motor yang dikendarainya, oleh laki-laki kemudian merampas handphone milik kedua korban sehingga korban terjatuh.
Akibat kejadian itu keduanya kehilangan handphone Vivo Y12S warna hitam dan realmi C11 dengan total kerugian Rp 3.299.000,-.
“Pengungkapan kasus ini, Nomor : LP/B /385 / VI / 2022/ SPKT / Polres Batu Bara/ Polda Sumatra Utara , tanggal 01 Juni 2022, atas nama Bambang Purnomo yang merupakan orang tua korban,”ujar Tarigan.
Usai menerima pengaduan, tim opsnal Reskrim melakukan penyelidikan guna mencari pelaku.
“Hers, kita amankan saat sedang berada di rumah saudaranya di Dusun VI Desa Sei Alim Hasat, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,”terang Tarigan.(red01)