GKN di Tanjung Tiram, Polres Batubara Amankan 5 Orang dan Sabu 3,60 Gram

Foto: Kelima pelaku bersama barang bukti sabu saat berada di Sat Narkoba Polres Batubara.(foto. Sat Narkoba Pol Batubara)

BATUBARA.Ersyah.com l Tim gabunganĀ  Satuan Narkoba Polres Batubara yang terdiri dari Sat Intel, Sat Sabhara dan Provost melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya dan menangkap 5 orang warga serta mengembangkan sabu 3,60 gram.

Kegiatan dipimpin Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH dengan bembawa 19 orang personil, dariĀ  Gang Kenari Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

iklan

“Grebek kampung narkoba yang dilaksanakan berkaitan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengungkapan kasus narkoba,”ujar KBO Narkoba Polres Batubara AKP Yaman, Kamis (14/7/22) di ruang kerjanya.

Dijelaskan, kelima identitas yang diamankan warga Kabupaten Batubara masing-masing inisial, J alias Junet (46) warga Dusun IX Desa Suko Rejo, kecamatan Sei Balai, K alias Tini (29) wara Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, E alias Emi (32) warga Gang Kenari Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, A alias Isa (48) warga Gang Kenari Desa Bogak dan F alias Sipo (23) warga Gang Kenari Desa Bogak.

Pengerebekan dilakukan pada Selasa (12/7/22) sekira pukul 16.00 wib.

“Dalam giat GKN ini, kita amankan barang sabu total berat 3,60 gram dengan rincian, 1 paket narkotika sabu dalam plastik klip transparan berat bruto 2.30 gram, 1 buah kaca pirek didalamnya terdapat sabu berat bruto 1.30 gram, 2 buah mancis, 2 buah pipet plastik, 1 buah bong alat hisap sabu dan 2 buah Handphone,”jelas Yaman.

Ia menyatakan, setelah diamankan, kelimanya dilakukan tes urine menggunakan alat teskid merk Egens dan hasilnya positif mengandung metamphetamin. Guna proses lebih lanjut para pelaku dibawa ke Mapolres Batubara.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *