BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menangkap pria inisial TR (34) warga Lingkungan I Desa Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kotamadya Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Pria itu diduga bandar narkoba jenis sabu yang sudah berulang kali menjual barang haram tersebut diwilayah Kabupaten Batubara.
“TR ini ditangkap hasil pengembangan Grebek Kampung Narkoba(GKN) di Gang Kenari, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara,”kata KBO Narkoba Polres Batubara AKP Yaman, Jum’at (15/7/22).
Dijelaskan, TR ditangkap hasil penyelidikan pengembangan tertangkapnya Inisial J Junet salah satu tersangka pemegang sabu 2.30 gram, saat pelaksanaan Gerebek Kampung Narkoba (GKN). Saat itu J alias Junet mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari TR seorang penduduk Desa Pematang Baru, Kecacamatan Teluk Nibung,
Atas informasi itu kita melakukan pengejaran dan Rabu (13/7/22) sekira pukul 04.00 wib, berhasil mengamankan TR, dirumahnya Lingkungan 1 Desa Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kotamadya Tanjung Balai.
Saat penggeledahan ditempat kejadian ditemukan barang bukti seperti, 1 paket sedang narkotika sabu yang di kemas dengan plastik klip transparan berat brutto 2.06 gram dan 1 unit Hp OPPO.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti di bawah ke Mapolres Batubara.
“Kita interogasi pelaku mengakui kepemilikan barang itu dan mengaku bahwa menganali tersangka J alias Junet. Juga membenarkan telah menjual narkotika jenis sabu kepadanya berulang kali,”terang Yaman.(red01)