Reskrim Batubara Tangkap Pelaku Penggelapan

Foto: ABBB (46) tersangka penggelapan mobil Toyota Fortuner saat berada di Satreskrim Polres Batubara.(foto. Kasubsi Penmas Pol Batubara)

BATUBARA.Ersyah.com l Personil Satreskrim Polres Batubara menangkap inisial ABBB (46) pelaku penggelapan.

Pelaku adalah  warga Dusun VIII Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

iklan

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH, Selasa (19/7/22) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Kejadian Sabtu (16/7/22) sekira pukul 20.00 wib di Dusun Mekar Baru Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara. Sesuai laporan Nomor : LP/B/506/VII/2022/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022.

“Korbannya, Eko Syaputra (31) warga Dusun Tandikat Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel),”ujarnya.

Jhon Heber Tarigan, korban hendak menjual 1 unit mobil Toyota Fortuner tahun 2019, BB 1289 JB melalui media sosial. ABBB berniat membeli mobil tersebut dengan membayarkan uang DP sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah). Setelah harga di sepakati, ABBB berjanji akan melunasi sisa pembayaran dan jika belum melunasinya maka akan dilakukan pembayaran melalui pihak lesing.

Mendengar hal itu, Eko Syaputra percaya, dan kesokan harinya berjanji ketemu serta mengantarkan mobil tersebut kepada ABBB. Sampai waktu yang ditentukan menunggu sisa pembayaran mobil tersebut tidak kunjung dibayar.

Sehingga Sabtu (16/7/22) korban dan temannya mendatangi kerumah ABBB,  namun tidak berada dirumah dan saat dihubungi melalui Hendphone bahwa tersangka tidak berada dirumah.

Kemudian, Minggu (17/7/22), Eko Syaputra kembali mendatangi mendatangi rumah ABBB dan bertemu. Ketika menanyakan bagaimana terkait pembayaran mobilnya, ABBB memberi penjelasan terkesan bertele-tele dan menjawab bahwa mobil tersebut berada ditangan temannya yang bernama Dedi.

Selanjutnya, korban membuat laporan atas kejadian itu karena mengalami kerugian sebesar Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).

“ABBB ini ditangkap personil pada Minggu (17/7/22) malam sekira pukul 23.00 Wib dan dibawa ke Mapolres Batubara untuk dilakukan  introgasi. Dalam BAP dia mengaku telah melakukan penggelapan terhadap mobil tersebut,”terang Tarigan.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *