Ringkus 2 Orang, Sat Narkoba Batubara Amankan 10, 73 Gram Sabu

Foto: Id dan IS alias Indra bersama barang bukti narkotika sabu dan extacy saat berada di Sat Narkoba Polres Batubara.(foto. Sat Narkoba Pol Batubara)

BATUBARA.Ersyah.com l Satres Narkoba Porles Batubara meringkus dua orang pemegan  narkoba jenis sabu dengan barang bukti 10,73 gram sabu.

Selain itu, satu butir pil extacy, di jalan  Dusun Pasar Mati Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Tersangka yang diamankan merupakan warga Desa Kadangan, Kecamatan Sei Suka, Batubara, inisial, Id (34) dan IS alias Indra (34).

iklan

“Pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat yang diterima personil, dan di lakukan pengintaian serta menangkap para pelaku,”kata KBO Narkoba Polres Batubara AKP Yaman kepada wartawan, Rabu (20/7/22).

Penangkapan, Jumat (15/7/22) sekira pukul 16.00 wib, di jalan Dusun Pasar Mati Desa Laut Tador.

Awalnya personil mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dan berhasil menangkap keduanya.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku ditemukan barang bukti sabu.

Dari Id diamankan narkotika sabu berat brutto 10,03 gram, dikemas dalam plastik klip transparan.

Sementara dari IS alias Indra ditemukan sabu seberat brutto 0,70 gram dikemas dalam plastik klip transparan, dan 1 buah pil extacy yang dibalut plastik klip transparan serta 1 buah pipa kaca.

Pelaku dan berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang ditemukan dari keduanya diakui sabu dan extacy tersebut untuk di konsumsi sendiri,”terang Yaman.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *