Dinas Pertanian Labura Rakor Penyusunan Satgas PMK

Foto: Forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Labura saat rapat koordinasi penyusunan SK Satgas penanganan PMK.(foto.Diskomifo Labura)

LABURA.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Labura melalui Dinas Pertanian melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) penyusunan SK Satgas penanganan Penyakit Mulut dan Kuku(PMK), Selasa (19/7/22), di Aula Ridho Yaman Kantor Bupati Labura, Sumatra Utara.

Bupati Labura melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Marwansyah dalam sambutannya, Satgas PMK dibentuk berpedoman surat keputusan Menteri Pertanian RI no : 404/KPTS/PK.300/M.05/2022 tentang penetapan daerah wabah penyakit mulut dan kuku, di Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian, surat edaran Gubernur Sumatera Utara no : 524/5001/2022 perihal kewaspadaan dini wabah penyakit mulut dan kuku pada ternak. Tanggal 12 Mei 2022 Kabupaten Labura telah positf PMK, berdasarkan hasil tes lab balai veteriner Medan tanggal 08 Juli 2022.

“Atas dasar keputusan Menteri Pertanian RI dan surat edaran Gubsu, Pemkab Labura membuat penetepan Satgas PMK,”kata Marwansyah.

Subelumnya, Kepala Dinas Pertanian Labura, drh.Sudarija menyampaikan, tujuan dari rakor dibuat untuk menetapkan Satgas PMK di Kabupaten Labura, agar pelaksaan kegiatan di lapangan berupa sosialisasi, penyuntikan ternak, vaksinasi dan penyemprotan kandang dapat segera dilakukan.

“Kita berharap virus PMK ini cepat berlalu. Pendataan terkait kasus PMK dan vaksin serta tenaga vaksinator di lapangan sedang di siapkan,”terangnya.

Rakor turut dihadiri beberapa Kepala OPD, perwakilan Kejaksaan Labuhanbatu, TNI-POLRI dan Camat.(f.Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

iklan