BATUBARA.Ersyah.com l Pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Kanit Resum Iptu AH Sagala.
Pria inisial ZR (20), ditangkap di rumahnya, Jalan Harapan RT 23 Gang Sejahrum Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, Provinsi Riau, Jum’at (22/7/22) sekira pukul 07.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan, Senin (25/7/22) membenarkan pengungkapan kasus itu.
“Saat pelaku diringkus dirumahnya sedang bersama korban sebut saja Melur (16) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara,”ujarnya.
Dijelaskan, kasus melarikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut berawal adanya laporan ibu rumah tangga, Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/Polres Batu Bara /Polda Sumatra Utara, tanggal 23 Juli 2022, bernama Ratna Dewi (39). Saat itu korban meminta izin kepadanya untuk mengambil pakaian korban di rumah temannya. Setelah berangkat, Ratna Dewi mengaku tidak dapat berkomunikasi lagi dengan korban.
Seterusnya keberadaan korban tidak diketahui, hingga membuat laporan orang hilang ke Polres Batubara, Kamis (21/7/22).
Usai menerima laporan itu, tim opsnal Reskrim Polres Batubara telus melakukan penyelidikan.
Akhirnya keberadaan korban diketahui sedang berada di rumah ZR di Jalan Harapan RT 23 Gang Sjahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
Tim opsnal dipimpin Kanit Resum langsung meluncur ke lokasi keberadaan korban. Sesampainya dikediaman ZR, petugas menginterogasinya dan mengakui perbuatannya.
“Saya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali dengan dia,”jawab ZR kepada petugas.
Atas pengakuan itu ZR dibawah langsung ke Mapolres Batubara bersama korban.
“Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Batubara. ZR ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,”jelas Tarigan.(red01)