
BATUBARA.Ersyah.com l Sat Reskrim Polres Batubara, Polda Sumatra Utara, tangkap pelaku penggelapan sepeda motor (septor) Honda Verza milik Holly M Tamba di Riau.
Pelaku inisial AS alias Tinjak (25) warga Desa Kutacane Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo.

“Tersangka diamankan di tempat persembunyian nya di Simpang SP1 Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Riau, Rabu (27/7/22) sekira pukul 16.00 WIB,”kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan, Kamis (28/7/22)
Dijelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi Rabu 22 Juni 2022 sekira pukul 21.30 wib. Saat itu, Holly M Tamba menerima telepon dari Dihon Siallagan bahwa AS alias Tinjak belum kembali ke kantor Koperasi Parna Mandiri di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dengan membawa septor.
Merasa curiga, Holly M Tamba mendatangi kantor tersebut. Dari kantor itu, Holly M Tamba melacak posisi AS alias Tinjak melalui selulernya. Ternyata AS alias Tinjak tengah berada di Parapat Kabupaten Simalungun.
Lalu korban bersama Dihon Siallagan melakukan pengejaran ke lokasi tempat AS alias Tinjak dan melihatnya membawa septor tersebut. Namun AS alias Tinjak berhasil melarikan diri.
Selain melarikan septor Honda Verza warna hitam BK 3229 VBQ, AS alias Tinjak juga melarikan 1 unit Handpohe android, 1 buah Helm LTD dan uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000.
Kejadian itu dilaporkan ke Polres Batubara sesuai laporan Nomor : LP/B/440/VI/2022/SPKT/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara Tanggal 25 Juni 2022.
Keberadaan AS alias Tinjak akhirnya dapat terlacak, dan tim Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Iptu Jimmy R Sitorus menangkapnya saat sedang berada di Simpang SP1 Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Tapung. Tidak beberapa lama, tim melihat AS alias Tinjak melintas mengendarai septor Honda Verza warna Hitam BK 3229 VBQ, menuju ke Ram Sawit.
“Tim opsnal yang sudah sigap mengejar dan menangkapnya. AS alias Tinjak beserta septor yang digelapkannya diboyong ke Polsek Tapung dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Batubara,”terang Tarigan.(red01)
