BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Polres Batubara, menangkap tersangka pencurian Handphone.
Pelaku inisial, DI alias Iwan (33) warga Dusun I Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM membenarkan penangkapan terhadap tersangka, Rabu (27/7/22).
Dijelaskan, sebelumnya korban Julmar Munte membuat pengaduan kehilangan satu unit handphone merk Oppo A3s warna warna merah senilai Rp2.000.000.
Dimana korban pada Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 08.00 wib, berangkat ke Blok H Afd V Sungai Jintan Perkebunan PT. Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh, untuk memperbaiki Radiator Excavator yang sedang rusak.
Sesampainya di lokasi, korban terus memperbaiki Radiator tersebut dan meletakkan 1 Handphone merk Oppo A3s warna merah miliknya di atas Kabin Excavator, dalam keadaan aktif.
Kemudian korban pergi dengan membawa Radiator Excavator ke Gudang PT. Kwala Gunung untuk dicuci dan diperbaiki.
Selesai itu, ia kembali ke lokasi tempat semula dan sesampainya di Excavator, koran kaget melihat Handphone nya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polsek Lima Puluh.
Saat dalam penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang pria menggunakan Handphone Oppo A3s warna merah milik Julmar Munte. Atas informasi tersebut Kanit Reskrim mulai mencari pelaku.
“Kita tangkap terduga pelaku ini pas melintas di depan Polsek Lima Puluh,”ujar Rusdi.
Ketika digeledah badan ditemukan satu unit Handphone merk Oppo A3s warna merah seperti ciciri milik korban. Guna memastikan, personil menyamakan nomor IMEI Handphone tersebut dengan nomor IMEI yang ada dikotak dimiliki korban dan ternyata nomornya sama.
“Pelaku dan barang bukti saat ini kita diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan pasal yang dipersangkakan pasal 362 dari KUHPidana,”terang Rusdi.(red01)