Sat Narkoba Batubara Ringkus 6 Pengedar Sabu di Tiga Lokasi

Foto: 6 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu saat berada di Sat Narkoba Polres Batubara.(foto. Sat Narkoba BB)
iklan

BATUBARA.Ersyah.com l Sebanyak enam orang pengedar narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara dari tiga (3) lokasi berbeda.

“Kasus peredaran narkoba ini terungkap atas informasi dari masyarakat, dan terus  dilakukan penyelidikan,”kata KBO Narkoba Polres Batubara AKP Yaman, Senin (8/8/22).

Dijelaskan, pengungkapan pertama, pada  Jum’at tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 16.30 Wib, di Perkebunan kelapa sawit PT. SU, Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Laut tador, Kabupaten Batubara.

iklan

Diamankan tiga orang, inisial ESC alias Edi (31) warga Huta V Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilan, Kabupaten Simalungun, BR alias Rum (37) warga Dusun I Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Laut tador, Kabupaten Batubara dan LD alias Lam(27) warga Huta II Desa Bandar Gunung, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun.

Bersama ESC alias Edi turut diamankan, 12 buah plastik transparan berukuran kecil berisi sabu Brutto 1,92 gram, 1 unit handpone nokia warna hitam dan 1 buah plastik klip kosong.

Dari BR alias Rum didapati, 1 buah plastik ukuran sedang berisi sabu Brutto 1,24 gram, 1 buah plastik ukuran kecil berisi sabu Brutto 0,17 gram, 1 buah plastik kecil berisi sabu Brutto 0,14 gram. 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet bentuk skop dan 1 unit handpone merk samsung warna hitam.

Kemudian dari LD alias Lam diamankan, 1 buah plastik transparan berisi sabu Brutto 0,06 gram, 1 buah alat hisap /bong, 2 buah mancis dan 1 unit hendphone nokia hitam.

“Total barang bukti sabu diamankan 3,53 gram,”ujarnya.

Yaman, atas keterangan ESC alias Edi, sabu yang di milikinya untuk di jual dan didapat dari inisial SES alias Pegol (31) warga Huta V Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Personil dipimpin Ipda R. B Setiadi S,Tr melakukan pengembangan, ke Bandar Tinggi Pasar Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Massilam dan berhasil diamankannya.

“Kita sita satu buah handpone merk samsung, SES alias Pegol mengaku dirinya menerima uang untuk membeli sabu dari ESC alias Edi,”ungkapnya.

Ketika diintrogasi kata Yaman, SES alias Pegol mengaku sabu dibelinya kepada inisial U.

Pengakuan itu, lalu di kembangkan dan tepatnya di Huta 1 Desa Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun, mengamankan dua orang. Inisial HS (19) warga Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Batubara dan AI (41) warga Huta V Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun.

Dari HS diamankan, 1 plastik klip sedang berisi sabu 1,10 gram, 7 plastik klip kecil berisi sabu Brutto 1,18 gram dan 1  timbangan elektrik.

Untuk tersangka AI, ditemukan 1 plastik sedang berisi sabu Brutto 0,54 gram dan 1 pipet bentuk skop.

“Saat personil ke lokasi tempat yang diduga U,  berjualan/ transaksi narkotika jenis sabu dekat perkuburan cina, pelaku yang diduga sebagai pemasok sabu sedang tidak berada di lokasi,” terang Yaman. (red01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan