Terungkap di RDP DPRD Batubara, Mobil Sewa Sebelum Perbup Terbit

  • Bagikan
Foto: Komisi 2 DPRD Batubara saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepada BKAD Ir H.Hakim, Kabag Hukum dan Wappress terkait pengadaan pengadaan kendaraan dinas sewa. Inzet. mobil yang disewa Pemkab Batubara.

BATUBARA.Ersyah.com l Komisi 2 DPRD Batubara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengadaan kendaraan dinas sewa KDO-S, Senin (8/8/22) di ruang Komisi 2 DPRD Batubara, Sumatra Utara.

RDP dipimpin Ketua Komisi 2 Mukhsin dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir H.Hakim,  jajaran, perwakilan PT ASSA selaku penyedia kendaraan, Kabag Hukum Setdakab Netty Nainggolan, 7 anggota Komisi 2 dan Wappress.

iklan

Dalam RDP terungkap, bahwa kendaraan dinas operasional-sewa (KDO-S) tersebut ternyata diajukan Pemkab Batubara tanggal 4 Februari 2022. Sedangkan penandatanganan kontrak sewa sekaligus penyerahan mobil pada tanggal 7 Maret 2022.

Penjelasan itu disampaikan Ririn selaku perwakilan PT ASSA yang mengikuti RDP.

Ungkapan itu sontak membuat peserta RPD kaget dan menyampaikan pertanyaan.

Salah seorang anggota Wappress EA Pasaribu mengatakan,”Berarti pengajuan dilakukan sebelum payung hukumnya yakni Perbup terbit,”tanyanya.

Sebab, Peraturan Bupati (Perbup) Batubara Nomor 9 tahun 2022 yang  terbit pada tanggal 9 Februari 2022. “Kesannya, pengajuan kontrak sewa ke PT ASSA ini cacat hukum, karena dilakukan sebelum terbit Perbup yang merupakan payung hukum pengadaan KDO-S,”nilai tim Wappress.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala BKAD Batubara, Ir H.Hakim berdalih pengajuan kontrak KDO-S telah memiliki payung hukum Perda tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Batubara tahun 2022.

Uniknya, pernyataan berbeda disampaikan Kabag Hukum Setdakab Netty Nainggolan.

Menurutnya, ada Peraturan Presiden yang memperbolehkan pengadaan KDO-S.

Ketika ditanya apakah pelaksanaan Perpres tersebut harus dibarengi peraturan sebagai turunannya dengan ada Perbup (Nomor 9 Tahun 2022).

“Ya. Musti ada turunannya,”jawab Netty.

Pada RDP itu juga, dua anggota Komisi 2 secara tegas tidak setuju dalam pembahasan KDO-S.

Fahri Iswayudi mengatakan, Fraksi Golkar dengan tegas ini tidak setuju. Bahkan dalam pembahasannya Fahri memilik walk out dari rapat pembahasan APBD.

“Keuntungan yang disebutkan Kepala BKAD, ada kerugian yang diderita Batubara terkait pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Ada uang masuk (Fee resmi) bagi kita yang hilang,”ungkap Fahri.

“Sangat disayangkan uang 2 miliar lebih menguap hanya untuk sewa mobil,”tukas Fahri.

Senada disampaikan Citra Muliadi Bangun dari Fraksi PKS yang juga tidak setuju dengan pendapat Kepala BKAD. Bahkan Citra mengajak F-PKS untuk menolak KDO-S karena dinilai KDO-S belum efisien.

“Jangan mengutamakan gaya hidup karena rakyat kita masih banyak yang kekurangan. Apalagi tahun ini kita masih berhutang lagi sebesar 100 miliar rupiah,”bebernya.

Sebelumnya, Darman anggota Wappress, mengungkapkan pembiayaan KDO-S per satu unit per satu bulan Rp. 6.600.000.

Sehingga dalam setahun sewa satu unit mobil Xpander Exceed sebesar Rp. 79.200.000. Rincian diuraikan dari biaya sewa 29 unit mobil Xpander Exceed selama setahun sebesar Rp. 2.206.800.000.

“Dengan pengadaan KDO-S, Pemkab Batubara sama sekali tidak memiliki aset dan tidak mendapat manfaat,”ujarnya.

Darman, sementara jika Pemkab Batubara melakukan pembelian secara cash (tunai) dengan harga berdasarkan e-katalog per 1 unit seharga Rp 278.000.000. Jadi bila membeli sebanyak 29 unit senilai Rp 8.062.000.000.

Untuk biaya perawatan sebesar Rp 38.000.000 per 1 unit per tahun sebanyak 29 unit senilai Rp 1.102.000.000, selama 3 tahun senilai Rp 3.306.000.000.

Pajak kendaraan tahun kedua per 1 unit per tahun sebesar Rp 4.000.000 sebanyak 29 unit sebesar Rp 116.000.000 dan tahun ketiga sebesar Rp 116.000.000.

Demikian pula biaya perpanjangan pajak tahun kedua dan tahun ketiga senilai Rp 232.000.000.

Jika dilakukan belanja langsung sebanyak  29 unit Xpander Exceed senilai Rp 8.062.000.000 ditambah biaya perawatan selama 3 tahun senilai 3.306.000.000, pajak tahun kedua dan tahun ketiga senilai Rp 232.000.000 total belanja selama 3 Tahun sebesar Rp 11.600.000.000

“Jika diasumsikan penyusutan dalam waktu 3 tahun sebesar 40% atau setara dengan Rp 4.640.000.000 maka Pemkab Batubara masih memiliki aset sebanyak 29 unit kendaraan senilai Rp 6.960.000.000 dan pemanfaatannya bisa sampai 5 ke 7 tahun kedepan,”paparnya.

Darman, hasil konfirmasi Wappress di beberapa penerima hak pakai, (eselon III) kendaraan tersebut diterima pada awal Februari 2022, sebelum tanggal 10 February 2022.

“Ini luar biasa, regulasi atau payung hukum KDO-S tersebut berdasarkan Perbup nomor 9 yang baru terbit 9 Februari 2022,”tukasnya.(Is/red01)

iklan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.