
BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Medang Deras, Polres Batubara, Sumatra Utara, menangkap pelaku tindak pidana perjudian di sebuah warung Dusun Pintu Air Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Selasa (9/8/22) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Pelaku inisial AB alias Abdul (28) warga Dusun Pintu Air Desa Sidomulyo, ditangkap saat sedang menulis angka tebakan judi jenis Kim Hongkong.

Kapolsek Medang Deras AKP AKP Muhammad Syafi’i AS mengatakan, awalnya personil unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menulis nomor tebakan judi Kim Hongkong. Atas informasi itu, Kanit Reskrim Aiptu Frans Santoso berasama anggota melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan ditemukan seorang laki-laki inisial AB alias Abdul.
Saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap AB alias Abdul.
Besamanya, ditemukan 1 buah buku yang berisikan angka tebakan, 1 buah Hendphone, 1 buah pulpen, 1 lembar kertas berisi angka keluar dan uang tunai Rp 69.000.
Terbukti melanggar pasal 303 Ayat 1 KUHPidana, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Medang Deras guna proses lanjut.
“Ini menindak lanjuti perintah bapak Kapolres Batubara untuk melakukan penindakan terhadap seluruh kegiatan perjudian di wilayah hukum Polsek Medang Deras,”terang Syafi’i.(red01)
