
BATUBARA. Ersyah.com l Personil lidik Polsek Medang Deras, Polres Batubara menangkap dua (2) diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, Kamis (18/8/22) sekira pukul 20.30 Wib.
Keduanya isial RH alias Dayat(39) warga Ling I Kel. Pangkalan Dodek Medang Deras, BR alias Budi (27) warga Dusun lll Dolok Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Kalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

” 2 pelaku ditangkap di dalam Rumah Kosong Ling. I Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras,”kata Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS kepada ersyah.com, Jum’at (19/8/22) malam.
Dijelaskan, selain menangkap pelaku, personil polres yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Aiptu Frans Santoso menyita barang bukti sabu, ganja dan timbangan elektrik. Awalnya, personil lidik mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, ada 2 orang pemuda sedang menguasai memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah kosong.
Atas informasi dan ciri ciri orang yang disampaikan, personil melakukan penyelidikan dan setelah melihat dua orang yang di maksud , lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku.
Dari para pelaku disita, 3 buah plastik transparan berisi sabu, 1 buah plastik transparan berisi ganja, 1 bungkus plastik transparan Kosong, 1 bungkus kertas Tik-tak, 1 buah timbangan elektrik merek pockat scall warna hitam.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah HP samsung lipat warna merah, 1 buah HP samsung warna putih, 1 buah dompet kecil tempat sabu warna pink, 1 buah pipet berbentuk skop, 4 buah batre merek sunfree dan 1 buah tas warna hitam.
Terbukti melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Medang Deras guna penyidik lanjut.
“Kita tetap komitmen tentang pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polsek Medang Deras,”tegas Syafi’i.(red01)
