Polres Batubara Tangkap 7 Pelaku Berbagai Jenis Judi

Foto: Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Heber Tarigan SH dan Kasi Humas Iptu R Zebua.(ersyah/01)

BATUBARA. Ersyah.com l Polres Batubara menangkap tujuh pelaku berbagai jenis perjudian diwilayah hukum Polres Batubara, Senin (22/8/22) di depan Sat Reskrim Polres Batubara, Sumatra Utara.

Ketujuh pelaku inisial SW (42) warga Dusun Sempuma Desa Medang Baru Kec Medang Deras, SI (45) perempuan, warga Jln Glugur Kelurahan Silas, Kota Medan,  AW (28) warga Dusun Pintu Air Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras.

BD (49) warga Dusun 1 Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh, AM(38) warga Perumahan Mauli Storki Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

iklan

Selanjutnya, HR (45) warga Dusun Pematang Dalam Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras dan UM (46) warga Dusun I Klubi Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi.

“Tujuh pelaku ini hasil tangkapan Sat Reskrim dan Polsek sejajaran Polres Batubara,”kata Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK dihadapan wartawan diampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Heber Tarigan SH dan Kasi Humas Iptu R Zebua.

Dijelaskan, para pelaku perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polres Batubara ini dalam tujuh kasus, judi togel, tembak ikan dan judi dingdong. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku uang tunai sebesar Rp 15.730,000,- (Lima belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Selain itu, juga disita barang bukti, 6 unit HP yang berisikan nomor tebakan angka, 4 buah buku yang berisi angka tebakan, 3 buah pulpen, 5 buah buku blok notes. 2 buah buku tafsir mimpi, 1 embar kertas karbon dan 1 lembar kertas berisi angka keluar serta 2 buah rekapan nomor pasangan togel.

1 unit mesin tembak ikan ditemukan dirumah kosong Desa Tanah Merah, 5 unit unit mesin jackpot ditemukan dirumah warga d Desa Cahaya Pardomuan  yang saat diamankan tidak ada aktivitas pemain judi (tidak beroperasi).

“Kita komitmen dan tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,”tegas Kapolres.

Guna pertanggung jawaban perbuatan, para pelaku di jerat pasal 303 diancam hukuman 10 tahun penjara.

“Kasus yang kita ungkap ini, terus kita lakukan pengembangan nya guna mencari jaringan diatasnya,”tutup AKBP Jose DC Fernandes.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *