Kembali Berulah, Residivis Curanmor Batubara -Asahan Ditangkap di Tanjung Balai

Foto: Personil Polsek Labuhan Ruku mengapit pelaku Residivis Curanmor inisial KYL alias Lubis bersama barang bukti.(foto. Polsek Labuhan Ruku)

BATUBARA. Ersyah.com l KYL alias Lubis (57) warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara merupakan residivis kambuhan tak berkutik ditangkap unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Barubara di Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH melalui Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi SH, Rabu (24/822) menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan korban Jet Win Ginting (18) warga Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.

iklan

iklan

Sesuai laporan Nomor : LP / B / 142  / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 11 Agustus 2022.

iklan

“Kejadiannya Rabu tanggal 10 Agustus  2022 sekira pukul 12.00 Wib, di Dusun Merbau Dalam Dalam Desa Sei Muka,”ujar Fahmi.

Dijelaskan, saat datang di warung/ kios yang menyediakan jaringan Wifi didesa tersebut, korban memarkirkan sepeda motornya, Honda Beat Street warnah hitam BK 3044 QAI disamping warung tersebut. Lalu bermain game Handphone didalam warung. Beberapa saat duduk, temannya yang bernama Reza Maulana hendak meminjam sepeda motor itu dan korban memberikan kunci.

Reza Maulana keluar dari warung namun tidak ada melihat sepeda motor korban.

“Win mana kereta mu,”tanya Reza.

Lalu korban menjawab,”Disitu”ucapnya sambil bermain game.

Reza kembali mengatakan,”Tidak ada Win,”kata Reza.

Mendapat jawaban itu, korban langsung keluar warung melihat ke sebelah kiri warung tempat ia  memarkirkan sepeda motor dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkir.

“Korban sempat mencari disekeliling warung, tapi sepeda motornya tidak di temukan dan akhirnya buat laporan ke Mapolsek Labuhan Ruku. Dengan kerugian sebesar Rp 16.500.000,-,”ungkap Fahmi.

Usai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan cek dan melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian serta mendapatkan keterangan informan ada melihat seseorang mantan residivis berada di seputaran tempat kejadian dan melihat mengendaraai sepeda motor jenis Beat.

Atas informasi tersebut di urutkan dengan rangkaian kejadian dan analisa, gelar perkara bahwa orang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor tersebut inisial KYL alias Lubis.

Seiring waktu berjalan kata Fahmi, pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 wib, anggota unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa KYL alias Lubis yang dicari itu sedang berada di Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai.

Kemudian diterbitkan surat penangkapan Nomor : SP.Kap / 100 / VIII / RES.1.8 / 2022 / Reskrim, tanggal 22 Agustus 2022.

Kanit Reskrim Ipda Christian Pangabean SH MH bersama anggota menangkapnya.

Guna proses pemeriksaan lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku.

“Ketika di introgasi KYL alias Lubis  mengakui melakukan pencurian sepeda motor Homda Beat Street warnah hitam BK 3044 QAI yang dibawa Jet Win Ginting,”sebut Fahmi.

Ditambahkan Fahmi, hasil penyelidikan pengembangan diketahui KYL alias Lubis juga melakukan tindak pidana penggelapan Ranmor roda dua di wilayah hukum Polres Asahan dengan kerugian korban 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion (penanganan Polres Asahan).

Melakukan curanmor di dua tempat di wilayah hukum Polres Batuara.

Wilayah hukum Polsek Lima Puluh,  Desa Sei Mangkai, Kecamatan Lima Puluh, korban kerugian 1 unit sepeda motor honda CBR, dan barang bukti  sudah diamankan.

Terakhir di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku tempatnya Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar  dengan kerugian 1 unit septor honda beat dan barang bukti sudah diamankan.

“Untuk barang bukti dari korban kita amankan, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Best Street BK 3044 QAI, 1 buah STNK sepeda motor Honda Beat Street BK 3044 QAI. Kasus ini terus kita dalami,”terang Fahmi.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *