
BATUBARA. Ersyah.com l Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) kepada tujuh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Satu dari tujuh penerima sertifikasi merek UMKM itu adalah Bandrek Joeli.

Sertifikat untuk UMKM itu diserahkan Staf husus Kemenkumham, Bane Raja Manalu pada sosialisasi untuk penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual tahun 2022, Kamis (25/8/22) di Hotel Grand Malaka, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, Sumatra Utara.

Dalam kesempatan itu, Bane Raja Manalu mengatakan, DJKI Kemenkumham mengabulkan permohonan seritifikat kelayakan intelektual bagi pelaku UMKM di Kabupaten Batubara.
“Hari ini tujuh sertifikat untuk pelaku UMKM, yang lain belum dapat dikabulkan karena ada beberapa merek yang diusulkan sama dengan merek lain, makanya perlu waktu untuk memberikan klarifikasi/sanggahan terkait kesamaan merek,”kata Bane Raja Manalu.
Menurutnya, jika sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektual, maka hasilnya 70 tahun bisa dinikmati dan baru berakhir. Sampai saat ini kata
Bane Raja Manalu, sudah yang kedua kalinya melaksanakan di Batubara, karena daerah ini banyak potensi yang ada. Kelemahan UMKM saat ini tidak komitmen untuk berusaha tidak kuat untuk menjalankan usaha.
“Kami apresiasi masyarakat Batubara yang banyak mengajukan merek usahanya ke DJKI Kemenkumham hingga banyak tumpukan berkas pengusulan merek dagang dan proses permohonan sedikit lama, karena belum lagi jadwal sanggahan,”terangnya.
Asisten 1 Pemkab Batubara Rusian Heri S Sos menyampaikan, produk kain songket Batubara mempunyai ciri khas tersendiri pelaku UMKM kita dorong untuk mendaftarkan merek usahanya, jangan sampai jerih payah kerja keras di klaim orang lain.
Pemkab Batubara berharap peserta sosialisasi dapat menindaklanjuti, sehingga mendorong UMKM Batubara maju berkelanjutan.
“Selamat bagi pelaku UMKM yang hari ini menerima sertifikat kekayaannya intelektual dari DJKI Kemenkumham. Semoga ini memberikan maaf atas kreatifitas masyarakat Kabupaten Batubara,”harapan Rusian Heri.
Sebelunya, Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara Yudi menyampaikan, amanah presiden Jokowi, Indonesia harus mengembangkan cara cara dan nilai baru, inovasi budaya yang berorientasi pada proses hasil nyata. Membuat masyarakat dapat menikmati pelayan baik, menjamin agar manfaat program dirasakan masyarakat, membangun SDM, ekosistem dan ekonomi yang berkelanjutan.
“UKM sangat mendukung dan mendorong geliat perekonomian, sehingga dapat memberikan manfaat membantu kreatifitas di daerah,” ujarnya.
Yudi, kekayaan intelektual sektor perekonomian terbagi 2, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta dan merek, membuat lebih bernilai, jika merek tidak ada maka produknya kurang bernilai, namun seperti Aqua produknya bernilai dengan merek sejenisnya. Di Sumatra Utara, saat ini sangat besar dalam rangka pengajuan merek saja 2500 yang sudah selesai. Untuk itu diperlukan sinergitas daerah menampung kreatifitas anak bangsa dalam aspek ekonomi.
“Perlu peran pemerintah daerah untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual produk masyarakat Batubara, untuk memberikan kesejahteraannya,”ungkap Yudi.
Untuk informasi adapun tujuh penggiat UMKM Batubara yang menerima seritifikat merek dari DJKI Kemenkumham, Cabai Turunan, Tenun Annur, Skincare, Tengkuluk Abah Jefri, Limonam, Songket Batubara dan Bandrek Joeli.
Subari, pemilik ‘Bandrek Joeli’, kepada ersyah.com, Jum’at (26/8/22) mengatakan sangat bersyukur atas sertifikat yang didapatnya. Sembab menurutnya, usaha yang sudah dijalani sejak tahun 2020 mendapatkan hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Usaha saya ini baru beredar awal Januari 2021, karena waktu itu harus mengikuti pengujian dan perizinan dari instansi terkait. Alhamdulillah hari ini produk Bandrek Joeli saya mendapatkan sertifikat,”tutupnya.(red01)
