Gerebek Rumah Kosong, Polsek Labuhan Ruku Amankan 1 Orang, Sabu dan Uang

iklan
Foto: MW alias Yudi memegang batang bukti saat berada di Mapolsek Labuhan Ruku.(foto. Polsek Labuhan Ruku)

BATUBARA. Ersyah.com l Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Barubara menggerebek sebuah rumah kosong Jln. Dusun Pelita Desa Durian Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara,Sumatra Utara, Sabtu (27/8/22) petang.

Bersama satu orang laki-laki turut diamankan sabu dan uang.

iklan

“Dari lokasi, kita mengamankan satu orang laki-laki inisial MW alias Yudi (29) warga Dusun IV Desa Durian, Kecamatan Sei Balai. Beberapa orang lainnya melarikan diri,”ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH melalui Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi SH, Minggu (28/8/22).

Dijelaskan Fahmi, penggerebekan berawal dari personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya ada di dalam sebuah rumah kosong  Jln. Dusun Pelita Desa Durian, Kecamatan Sei Balai ada seorang laki – laki sedang menjual narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Christian D.C. Panggabean SH MH membawa anggota untuk mengecek dan melakukan penggerebekan dirumah kosong tersebut.

Sesampainya dilokasi, ternyata benar ada orang sedang memakai sabu di lokasi tersebut.

“Beberapa orang didalam rumah kosong tersebut begitu melihat posisi langsung melarikan diri dan MW alias Yudi berhasil ditangkap,”kata Fahmi.

Fahmi, dari pelaku ditemukan barang bukti, 4 paket kecil narkotika jenis sabu, 1  buah sekop yang terbuat dari pipet aqua gelas, kotak rokok sampoerna kecil, 26 plastik klip berukuran kecil, uang hasil penjualan senilai Rp.170.000,-(Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). 1 unit handphone OPPO F1s warna gold dan 1 unit power bank merk foomee warna abu rokok.

“Ketika digeledah badan ditemukan sebuah kotak rokok sampoerna kecil yang berisi sebuah sekop terbuat dari pipet aqua dan empat paket kecil narkotika jenis sabu yang di selipkan di plastik bagian belakang kotak rokok dikantong saku celana belakang sebelah kanannya,”terangnya.

Kata Fahmi, terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk diproses lebih lanjut.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *