Polsek Medang Deras Tangkap 2 Pelaku Curat Besi Tawer PT M

Foto: MA alias Riji dan MA alias Adi kedua pelaku pencurian saat berada di Mapolsek Medang Deras.(foto. Polsek Medang Deras)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Medang Deras, Polres Batubara menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) besi pagar tower milik PT. Mitratel.

Inisial MA alias Riji (21) dan MA alias Adi (40), yang keduanya merupakan warga Dusun III Desa Nanassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

iklan

Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS menjelaskan, kejadian aksi curat itu dilakukan keduanya, Selasa (30/8/22) sekira pukul 03.00 Wib, di Tower Mitratel tepatnya di Desa Nenassiam, Kec. Medang Deras.

Sesuai laporan Nomor : LP/B/55/VIII/2022/SU/Res BB/Sek M. Deras, tanggal 30 Agustus 2022, korban Imam Heru Siswanto (39) warga Jln. Belat No 06 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung Kotamadya Medan.

Awalnya korban ditelpon Bambang Gunawan bahwa ada pencurian besi pagar tower milik PT. Mitratel yang berada di Desa Nenassiam.

Barang yang di curi, 1 (Satu) batang pipa listrik panjang 6 meter, 1 buah tiang pipa telkom panjang 6 meter warna hitam dan warna putih, 2 barang balok kayu, 1 buah cangkul bergagang kayu, 1 buah tembilang bergagang besi dan tali kajar dan satu buah palu bergagang kayu.

“Sebelumya para pelaku juga melakukan pencurian di tower tersebut,”kata Syafi’i.

Pada kejadian itu, lanjut Syafi’i, kehilangan, kawat harmonika 67 Ml,  tiang pole 10 batang, plat kopel 4 Pcs, plat strip 78 batang, baut  Bressing 60 Pcs, kawat duri 120mm,  besi bressing 1050m 2 batang.

besi bressing 160mm 5 batang, besi bressing 120mm 6 batang, besi bressing 155mm 2 batang, besi bressing 100mm 2 batang, dan tiang pole 1 batang, serta plat siku 31 batang.

“Kerugian korban sebesar Rp 93.573.000, dan membuat laporan ke Mapolsek Medang Deras,”terang Syafi’i.

Usai menerima laporan, unit Reskrim Polsek Medang Deras di pimpin Kanit Reskrim Ipda Wahidin SH berangkat ke lokasi mengecek tempat kejadian dan penyelidikan.

Dengan bergerak cepat beberapa jam kemudian pelaku diamankan.

Keduan pelaku mengakui perbuatannya dan di bawa ke Polsek Medang Deras untuk proses lanjut.

Kata Syafi’i, kedua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e Dan 4e dari KUHPidana.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *