BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara, menangkap DD alias Doni (21) warga Dusun III Sidodadi Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, karena mencuri handphone.
“Korban Sunarti (41), ibu rumah tangga warga Dusun V Tempe Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, kehilangan satu unit handphone merk VIVO Y12 s warna glacier blue senilai Rp.4.600.000,-(Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),”ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH didampingi Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi SH, Kamis (1/9/22).
Dijelaskan Ahmad Fahmi, kejadian, Kamis tanggal 18 Agustus 2022, sekira pukul 09:30 wib, korban sedang bekerja di Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, didatangi anaknya bernama Rani Agustina (16).
Ketika bertemu sang ibu, Rani menyampaikan, “Mak Ada Nampak HP…?,”tanya Rani kepada ibunya.
Mendengar itu, Sunarti spontan mengatakan,”Gak ada,”jawabnya.
Usai menerima laporan anaknya, Sunarti bersama Rani bergegas kerumahnya di Dusun V Tempe Desa Bangun Sari untuk mencari keberadaan handphone, namun sesampainya dirumah, mereka tidak menemukan 2 unit handphone milik Rani.
“Sebelumnya menurut keterangan Rani hendphone tersebut diletakkan diruang tamu rumahnya di bawah televisi. Korban merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian ke Mapolsek Labuhan Ruku, sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,”ungkap Fahmi.
Usai menerima laporan korban, personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan melakukan gelar.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean SH MH menangkap DD alias Doni saat sedang berada di Dusun IV Desa Bangun Sari. Kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Labuhan Ruku pemeriksaan lanjut.(red01)