Uji Materiil UU Pers Ditolak MK, Sekjen SMSI Ucapkan Selamat Untuk Dewan Pers

Foto: Wartawan berbagai media hadir dalam jumpa pers yang digelar Dewan Pers, Rabu (31/8/22), di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto :Dewan Pers).

JAKARTA.Ersyah.com l Usai Makamah Kontitusi memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers. Antara lain, Wakil Ketua Umum SMSI Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya, Rabu (31/8/22) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih, Jakarta.

Pengacara Dewan Pers Wina Armada menegaskan, UU Pers Nomor 40 tahun 1999 adalah pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Sesuai Pers rilis diterima Redaksi ersyah.com, Kamis (1/9/22) dari Group SMSI, dalam jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir mengucapkan selamat untuk Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

iklan

“Kemenangan sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,”ujar Nasir.

Pada Rabu (31/8/22), MK mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers pun gugur. MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi sebab sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

“Tuduhan Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. Tuduhan monopoli pembuatan peraturan Dewan Pers adalah tidak berdasar,”ungkap Usman.

Soal kemerdekaan pers,MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi pasal tersebut.

Terkait gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu menandakan tidak ada yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,”terang Agung.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan secara umum apa yang digugat para pemohon adalah masalah konkret, bukan norma. Ia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu bagian melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat insan pers.

“Dengan keputusan MK ini kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,”tutupnya.

Untuk diketahui, Uji materiil UU Pers ke MK dimohonkan Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian dan Soegiarto Santoso. Pada 12 Agustus 2021 lalu. Dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan, M. Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *