
BATUBARA.Ersyah.com l Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, menangkap pemegang hendphone curian hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan, korbannya kehilangan uang tunai Rp 16 Juta.
Hal itu diinformasikan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH melalui Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi SH, Jum’at (2/9/22).

Ahmad Fahmi menyampaikan, sebelumnya menerima laporan dari Supiani (39) dengan tempat kejadian dirumah korban di Dusun VIII Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Kejadian ini diketahui korbannya, Senin tanggal 08 Agustus 2021 sekira pukul 05.00 Wib. Saat bangun tidur hendak ke kamar mandi, melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan melihat tas sandang warna biru merk polo beach yang diletakkan diatas tempat tidur, tas itu disimpan 1 unit handphone merk vivo Y21 warna diamond glow dan uang kontan sebesar Rp.16.000.000, -(Enam Belas Juta Rupiah?) dan 1 unit handphone merk samsung galaxy A02 warna hitam dicas miliknya tidak ada lagi.
“Korban berusaha mencari keberadaan barang barang tersebut namun hanya menemukan Tas sandang dan 2 buku catatan tarikan/pinjaman. Atas peristiwa itu korban membuat laporan ke Mapolsek Labuhan Ruku karena mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah),”terang Fahmi.
Fahmi, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan berbagai saksi, anggota unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa handphone merk Vivo Y21 milik Supiani ada di Dusun V Desa Pahang Kecamatan Talawi, Batubara. Mendapat informasi itu Kanit Reskrim Ipda Christian Pangabean SH MH bersama anggota mendatangi warga dimaksud atas nama RI alias Iwan (18).
Kanit Reskrim meminta RI alias Iwan untuk memperlihatkan handphone Vivo Y21 yang dipakainya dan di cocokkan dengan kotak Handphone yang hilang. Setelah di cocokkan benar bahwa handphone itu milikĀ pelapor Supiani. Selanjutnya RI alias Iwan bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku guna pemeriksaan.
“Dia (RI alias Iwan) kita amankan, Selasa tanggal tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 13:30 wib,”jelas Fahmi.(red01)
