BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Medang Deras meringkus IS alias Iwan (50) warga Dusun Kuala Sipari Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, pelaku tindak pidana penganiaayaan.
“Pelaku baru saja ditangkap sekira pukul 00.30 wib, di Dusun Penaga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras,”kata Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS kepada ersyah.com, Sabtu (3/9/22).
Syafi’i, pelaku diamankan tim opsnal Reskrim Polsek Medang Deras lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Linda Ardi (34) warga Dusun Penaga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
“IS alias Iwan ini melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, pada Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib, di Pekong Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras dengan cara mencekik leher korban lalu membantingkan kepala korban ke setang sepeda motor pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Medang Deras,”jelas Syafi’i.
Usai menerima laporan korban kata Syafi’i, personil Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku bermula dari Informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada didekat rumah korban Dusun Penaga Desa Medang dan mengancam korban pakai 1 buah gunting dalam kondisi mabuk.
Atas informasi tersebut, lanjut Kapolsek, diperintahkan Kanit Reskrim Ipda Wahidin SH bersama anggota opsnal segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku serta membawanya ke Mapolsek Medang Deras untuk proses lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan pelaku kita tahan,”terang Syafi’i.(red01)