Di Desa Pematang Pajang Penerima BLT BBM Harus Bayar Pajak

Foto: Kepala Desa Pematang Panjang Parulian Gultom, perwakilan Pos Indonesia, perwakilan Dinas Sosial diabadikan bersama dengan penerima BLT BBM sembari menunjukkan bukti surat bayar pajak.(ersyah/Ambarita)
iklan

BATUBARA.Ersyah.com l Penyaluran Program Kementerian Sosial Republik Indonesia bagi warga yang berhak memperoleh Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT)subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)  Rp 150.000 perbulan sekaligus program sembako bulan september Rp 200.000 sehingga total yang diterima per KPM Rp. 500.000 pada tahap I yang disalurkan oleh pihak PT. Pos Indonesia di Aula Kantor Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Purih Kabupaten Batu Bara Sumut, Senin (12/9/22)

Berkaitan dengan hal itu,  Kepala Desa Pematang Panjang Parulian Gultom menegaskan bahwa setiap penerima BLT BBM harus membawa bukti surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan catatan sebelum pencairan dana itu disaat undangan diantar Kepala Dusun ke Rumah Warga sudah dihimbau/diajak untuk bayar pajak.

“Ini kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat akan sadar bayar pajak untuk menbantu biaya kelangsungan pembagunan daerah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dalam hal ini dimulai dari desa, kita berharap kedepanya warga tepat waktu untuk bayar pajak ” ujar Kepala Desa Pematang Panjang Parulian Gultom didampingi Sekdes Sudarwis dan para Kepala Dusun. kepada media ini.

iklan

Diketahui penyaluran BLT BBM dan program sembako tersebut untuk tahap I diterima oleh 324 orang Keluarga Penerima Mampaat (KPM), dan salah satu penerima BLT yang sudah membayar pajak yakni Kristo Maranata Sianturi dusun parsaoran II an Mertua Kartina Sinaga bayar pajak pada tgl 15/8/2022 di PT. Bank Sumut.(Ambarita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan