
BATUBARA.Ersyah.com l Tim Opsnal Unit I Resum Sat Reskrim Polres Batubara menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi, di Lingk X Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon Heber Tarigan SH menjelaskan, ada dua orang diamankan satu pencuri dan penadahnya.
“Pelakunya inisial MA alias Rifin (32) warga Link IV Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh dan penandah inisial BHN alias Burhan (35) warga Dusun V Desa Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir,”ujar Jhon Heber Tarigan, Kamis (15/9/22).
Sesuai laporan polisi Nomor : LP/B / 615 / VIII / 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatra Utara, korban atas nama Hari Trianto Sinaga (30) warga Lingk X Kel. Lima Puluh, Batubara.
Korban memarkir motor miliknya di teras rumahnya.
Kemudian melihat sepeda motor sepeda motor tidak ada lagi terparkir.
“Korban sudah berusaha mencari namun tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan hal yang dialaminya ke Mapolres Batubara, guna proses hukum yang berlaku,”kata Tarigan.
Kejadian ini Senin tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 21.50 wib.
Berdasarkan serangkaian kegiatan penyelidikan tim opsnal Unit I Reskrim, berhasil mendapatkan titik terang dan, Rabu (14/9/22) sekira pukul 22.00 wib mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor sedang duduk di Pos Satpam Lonsum Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Atas informasi tersebut tim opsnal langsung meluncur dan mengamankan pelaku. Selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan penada sepeda motor dan membawa keduanya bersama barang bukti ke Sat Reskrim Polres Batubara untuk proses pemeriksaan lanjut,”terang Jhon Heber Tarigan.(red01)
