HUKUM  

Ketum PJS Sesalkan Sikap Kurang Manusiawi ASN Kepada Wartawan

Foto: Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba (foto. Dari Group PJS)

JAKARTA.Ersyah.com l Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba sesalkan sikap kurang manusiawi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada wartawan di Karawang.

“Kita sangat sesalkan penganiayaan yang dilakukan ASN inisial A ini terhadap Gusti Gumilar yang akrab disapa Junot,”kata Mahmud Marhaba kepada jurnalis anggota PJS, diterima redaksi ersyah.com, Rabu (21/9/22).

Aksi penganiayaan sangat kurang manusiawi yang dilakukan ASN tersebut kepada pemimpin redaksi alexanews.id, Gusti Gumilar atau yang akrab disapa Junot di Karawang di  kecaman Mahmud Marhaba.

iklan

“Ini benar-benar keterlaluan dan tidak berprikemanusiaan. Kita minta semua jurnalis khusus pengurus dan anggota PJS agar bersatu untuk melakukan pembelaan kepada jurnalis yang teraniaya,”serunya.

Mahmud juga meminta penegakan hukum segera memproses pengaduan korban.

“Saya minta agar kita semua bergerak untuk meminta pihak kepolisian memproses ASN yang bertindak kasar hingga menyuruh jurnalis untuk minum air kecing. Ini memang patut dihukum sesuai perundangan yang ada,”tegasnya.

Mahmud yang juga ahli pers dari dewan pers itu meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan sebuah pemberitaan silahkan melaporkan ke dewan pers.

“Jangan bertindak sendiri hingga melakukan penganiayaan kepada jurnalis, ini ngga benar caranya. Jika tidak puas hasil kerja seorang jurnalis silahkan melapor ke dewan pers. Biar dewan pers yang memutuskan apakah seorang jurnalis melanggar KEJ atau melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang pers,”ungkap Mahmud.

Atas aksi premanisme itu, Gusti Gumilar telah melaporkan ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9/2022) pukul 20:00 Wib.

“Kita menyerahkan prosesnya ke pihak berwajib. Kita harus menghargai kerja professional kepolisian. Biarkan ini berproses, dan kita minta teman teman jurnalis mengawal ini hingga tuntas,”pintanya.

Mahmud Marhaba yang juga pendiri dan mantan Sekjen JMSI itu meminta kepada pemerintah daerah tempat ASN tersebut bekerja agar melakukan pendisiplinan dan mencopot oknum tersebut dari jabatannya.

“Ini memalukan dan mencederai citra pemerintah daerah. Bupati wajib menjatuhkan disiplin kepada oknum tersebut,”tukas Mahmud.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *