
BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria Kabupaten Simalungun, pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Polres Batubara.
Dari penangkapan polisi mengamankan barang bukti, 1 buah plastik klip berisi narkotika dengan berat brutto 0,42 gram, 1 buah pipa kaca pirek terdapat lekatkan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram, 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah mancis, 2 buah pipet, 2 buah piting lampu dilakban warna hitam, 1 buah pipet bentuk uang Rp. 30.000.

Kasat Narkoba Polres Batubara melalui KBO Narkoba AKP Yaman, Selasa (27/9/22) menyampaikan, pri itu inisial WS (42) warga Huta (Dusun) V Nagori (Desa) Nanggar Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

“Pelaku ini ditangkap Kamis 14 September 2022 sekira pukul 14.30 Wib. Usai anggota Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki narkotika jenis sabu, diduga sedang menunggu pelanggannya di Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara,”ujar Yaman
Penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dan digeledah ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.
Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya.
Untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako.
“Ini kasus pelimpahan dari Polsek. Kita masih terus kembangkan untuk menangkap jaringan diatasnya,”tegas Yaman.(red01)
