BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Medang Deras,Polres Batubara, menangkap tersangka TEP alias Gunawan (23) Karyawan Swasta, Dusun Huta Baru Desa Sipoltong, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, karena mencuri Hendphone.
Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS, Kamis (13/10/22) menjelaskan, korban Rikki Sianturi (21) Karyawan KMB (Koprasi Maju Bersama) warga Dusun Simpang IV Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Kehilangan dua unit handphone merk Vivo Y15s, Warna Mystic Blue, dan Hendphone Vivo 12s, Warna Silver dengan kerugian sebesar Rp. 4.500.000.- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Saat itu korban meletakkan handphonenya diruang tamu dalam keadaan mencarger dan tidur di kamarnya. Beberapa saat kemudian saksi Sahat Siregar (28) pulang dari ibadah minggu membangunkan korban dan melihat Hendphone yang di carger di ruang tamu sudah tidak ada lagi dan mencari di seputaran rumah tidak ditemukan.
“Kasus ini terjadi Minggu (25/9/22) sekira pukul 13.00 wib, di dalam rumah Dusun Damai, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, sesuai Nomor: LP/B/63/IX/ 2022 /SU/Polres Batu Bara/Sek M. Deras/Polda Sumut, tanggal 25 September 2022,”ujar AKP Safi’i AS.
Usai menerima laporan korban atas terjadi tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 Dari KUHPidana tersebut menurut Safi’i terus melakukan penyelidikan.
Sehingga, Selasa (11/10/22) sekira pukul 09.00 Wib, Personil Polsek Medang Deras mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dikampung Dusun Huta Baru Desa Sipoltong, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabu Dairi.
“Atas informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Wahidin SH bersama personil mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti dan di boyong ke Mapolsek Medang Deras,”terang Kapolsek.(red01)