PJS Sulut Minta Kapolda Copot Kapolres Tomohon

Foto: Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Fernando Yusi Adam.(foto. Dari Group PJS)
iklan

MANADO.Ersyah.com l Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam meminta agar Kapolda Polda Sulut menindak dan mencopot Kapolres Kota Tomohon dari jabatannya.

Permintaan itu disampaikan Fernando  terkait aksi oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JL), Sabtu (29/10/22) kemarin.

“Ini buntut ketidak cermatan oknum Polres Tomohon dalam bertindak dan menilai sebuah masalah,”tulis Fernando melalui pesan WhatsApp group PJS se Indonesia diterima ersyah.com, Minggu (30/10/22).

iklan

Menurutnya, persoalan itu tidak hanya semata-mata soal profesi wartawan yang dilecehkan tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan dalam menjankan tugas jurnalistiknya. Jadi jika oknum Kapolres ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus yang sama merendahkan dan melecehkan profesi wartawan.

“Selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers dilindungi sesuai Undang -Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi  undang-undang atas karyanya,”terang Fernando.

Menurutnya, siapapun yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon seharusnya menempuh cara-cara yang elegan termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab,”tandas Pemred Barometersulut.com tersebut.

Pria yang akrab disapa Nando itu menyebutkan, Polisi seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam hal hak tolak dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 ketentuan umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Atas tindakan penjemputan paksa anggota Polres Tomohon itu, Nando mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam aksi yang tidak terpuji tersebut.

Aksi penjemputan terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.

Lebih miris lagi, saat dijemput paksa wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan