APH Tindak Tegas Pemberi dan Penerima Suap

Foto: Ketua DPC LBH FERARI Helmi Syam Damanik SH.(foto.Dokumen/Ersyah)

BATUBARA.Ersyah.com l Sebanyak 34 desa di Kabupaten Batubara menggelar Pilkades serentak pada tanggal 16 November 2022.

Perhelatan pesta demokrasi tingkat desa serentak harus diwanti-wanti, sebab berbagai potensi dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya Pilkades.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum (DPC LBH) Federasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten Batubara Helmi Syam Damanik SH, Jumat (4/11/22) mengatakan, panitia Pilkades agar benar-benar menjalankan tugasnya secara jujur, adil dan netral.

iklan

“Aparat penegah hukum (APH) kita minta agar menjaga kondusifitas dan mengawasi kemungkinan terjadinya ‘serangan fajar’ menjelang hari H Pemilihan Kepala Desa. Tindak tegas pemberi dan penerima suap,”ujar Helmi.

Pengacara muda tersebut mengharapkan semua lapisan masyarakat agar dapat bersama sama mewujudkan kesatuan dan persatuan dalam berdemokrasi. Jadikan Pilkades ini sebagai pemersatu antara sesama masyarakat, sehingga tidak terjadi gesekan.

“Kita minta panitia Pilkades bersikap jujur, adil dan netral. APH pun kami minta tegas melakukan tindakan hukum bila ditemukan politik uang dalam Pilkades,”tegasnya.

Helmi, upaya bersama menjalankan kejujuran, keadilan dan menegakkan hukum, diharapkan pelaksanaan Pilkades akan menghasilkan Kepala Desa yang jujur dan adil serta berkuwalitas selalu menjalankan tupoksinya berdasarkan konstitusi.

Kemudian, yang perlu di awasi dan diwaspadai dan kerap diabaikan adalah kejujuran, keadilan serta  penegakan hukum terhadap politik uang.

Dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades hanya terdapat satu huruf yang terdapat pada pasal 30 huruf (j) terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi: “dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Aturan ini tidak ada sanksinya, meski demikian kita bisa menerapkan sebagaimana peraturan yang terdapat pada KUHP. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” Sementara ayat (2) berbunyi, ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”

Sedangkan memberi janji yang banyak terjadi selama ini dijelaskan Helmi,  antara lain memberikan garapan atas tanah Kas Desa, dan mengangkat menjadi Perangkat Desa.

“Kedua janji di atas ketika baru disampaikan saja sudah bisa dipidanakan. Maka jangan jadi calon yang bodoh di mata hukum,”tegasnya.

Helmi,  jika ada calon Kades yang melakukan politik uang, penyelenggara harus tegas juga memberikan sanksi, dengan cara mendiskualitfikasi calon kades tersebut.

“Ini adalah salah satu langkah yang saat ini penting untuk dilakukan penyelenggara dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,”tutup Helmi.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *