Komisi B DPRD Labura Akan Bawa Proyek Tanggul Rp 3, 8 Milyar ke KPK

Foto: Ketua Komisi B DPRD Labura Mufti Ahmad Dalimunthe, inzet foto plank proyek tanggul Rp 3,8 milyar. (Ersyah/f.sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Ketua Komisi B DPRD Labura Mufti Ahmad Dalimunthe sangat menyesalkan sikap ketidakpedulian Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengelolaan Irigasi Kualuh Berumun Rantauprapat  terhadap kegiatan pekerjaan proyek rehabilitas tanggul Sungai Kanopan.

Kekesalan Mufti Ahmad Dalimunthe bukan tanpa alasan sebab saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dibuat sebanyak dua kali berturut turut tidak dihadiri Kepala UPT Pengelolaan Irigasi Kualuh Barumun Rantau Perapat, Wijaya Hasrimi ST MT.

“Ada dua kali RDP, ini kan tidak menghargai kami lembaga resmi perwakilan rakyat. RDP pertama tanggal 11 November dan 17 November 2022,”kata Mufti kepada wartawan, Sabtu (19/11/22).

iklan

Ketua Komisi B juga mengaku kesal saat Kepala UPT Pengelolaan Irigasi Kualuh Berumun diajak mengecek pekerjaan pembuatan tanggul penahan yang jebol di Dusun Sikopi-kopi Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu, enggan kelokasi dengan berbagai alasan.

Selain itu Mufti menduga ada persekongkolan jahat alias kongkolikong antara pihak UPT Pengelolaan Irigasi Kualuh Berumun dengan rekanan pelaksana pekerjaan pembuatan tanggul sebesar Rp 3,8 milyar.

“Dalam waktu dekat kita akan melaporkan kegiatan pekerjaan ini yang diduga mengakibatkan kerugian negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta,”tegasnya.

Terpisah Kepala UPT Pengelolaan Irigasi Kualuh Berumun Rantau Prapat Wijaya Hasrimi ST MT saat dihubungi melalui panggilan WhatsAppnya tidak menjawab. Begitu juga dengan pesan yang dikirim tidak mendapat balasan keterangan meski pesan masuk dengan tanda centang dua.

Berdasarkan papan informasi proyek tersebut dengan nama kegiatan,  Rehabilitasi Tanggul Sungai Kanopan sep/1.500 M. Lokasi Sungai Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu sebesar Rp. 3.877.355.566,25.

Satker pengerjaan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang UPT Pengelolaan Irigasi Kualuh Barumun.

Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas daerah Kabupaten/kota

Sumber dana APBD Provinsi Sumatra Utara. Pelaksana, CV. Arfa Radhika.

Sementara di papan informasi tidak disebutkan tahun anggaran, konsultan supervisi, nomor kontak, awal pengerjaan dan masa berakhir pengerjaan.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *