IRT Simpan Ekstasi Dibekuk Polres OKU

Foto: SO (31) tersangka simpan pil ekstasi didalam rumahnya saat berada di Sat Narkoba Polres OKU.(foto. Humas Pol OKU)

SUMSEL.Ersyah.com l Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SO (31) ditangkap polisi atas kepemilikan 1 pelastik klip pil ekstasi, di rumahnya Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (1/12/22) sekira pukul 10.00 wib.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, Kamis (1/12/22) malam melalui pesan WhatsAppnya membenarkan penangkapan tersebut. Kata Danu, SO diamankan Satres Narkoba Polres OKU, usai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

iklan

iklan

Kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan yang dipimpin Kanit I Ipda Gustaf.

iklan

Setelah bukti-bukti akurat, petugas melakukan penggerebekan langsung didalam rumah SO, di Jalan Raden Fatah.

“Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan bungkusan setelah diperiksa ditemukan, 1 pelastik klip berisi 3 butir pil ekstasii warna pink dan kertas rokok berisi pecahan pil ekstasi,”ujar Danu.

Ia juga menyampaikan, saat diamankan tidak ada perlawanan terhadap petugas. SO mengakui pil ekstasi miliknya diberi saudaranya berinsial H dan A yang saat ini keduanya lagi DPO.

“Untuk pengembangan tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres OKU,”terang Kapolres.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *