
BATUBARA.Ersyah.com l Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) inisial Wy (38) warga Dusun Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap tim gabungan unit Reskrim Polsek Limapuluh bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara lantaran mencuri emas senilai Rp 64 juta.
Emas tersebut merupakan milik majikannya, Jojor Delima Siregar( 43) Kristen, PNS warga Lingkungan 1 Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Jojor Delima Siregar melaporkan ke Polsek Lima Puluh usai mengetahui kejadian tindak pencurian, sesuai Nomor : LP / B / 94 / XI/ 2022 / SPKT Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, Rabu tanggal 23 November 2022 lalu.

Sang majikan curiga adanya pencurian setelah ART nya mendadak tidak berada dirumahnya.
“Saat dilaporkan, Wy tidak diketahui keberadaannya, karena sudah meninggal rumah,”ujar Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi SH MM melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Rianus Zebua,Rabu (7/12/22).
Disebutkan, awalnya korban kepada saksi (anaknya) menanyakan kemana bibik.
Lalu saksi menjawab bibik keluar ma.
Mendapatkan ucapan itu, lalu korban dan saksi pergi keluar rumah untuk pergi undangan.
Sesudah undangan, korban dan saksi pulang kerumah dan melihat ART tidak ada dirumah.
Kemudian memeriksa kamar ART atas juga tidak ada. Saat sampai ke kamarnya, korban melihat emas korban sudah tidak ada di lemari. orban mengalami kehilangan emas nya.
“Korban yang sudah panik, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Limapuluh dengan kerugian sekitar Rp. 64.000.000,”ungkap Rianus.
Usai menerima laporan korban, polisi terus melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di Medan, Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pkl 21.30 Wib dan berhasil menangkap Wy bersama temannya inisial FA alias Fauzi (31) warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhan batu,di daerah Patumbak Pasar 5 Medan.
Keduanya diboyong ke Mapolsek Lima Puluh untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lanjut.
“Hasil Introgasi pengakuan Wy, uang dari penjualan barang perhiasan yan diambilnya di transfer kepada FA alias Fauzi. Atas keterangan Wy, petugas opsnal Reskrim Polres Batubara menangkap FA alias Fauzi di Komplek Perumaha Elite Rajawali daerah Medan Sunggal,”terang AKP Rianus Zebua.(red01)
