
SUMSEL.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap SU (29) warga RSS Sriwijaya Blok DC II, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatra Selatan (Sumsel)
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (13/12/22) menyampaikan, tersangka diamankan di Pinggir Jalan Depan Steam Motor Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu (10/12/22) sekira Pukul 14.30 wib.

Awalnya, personil mendapat informasi dari warga menyebutkan ada orang Baturaja belanja narkoba di
Desa Lubuk Batang. Atas informasi tersebut, personil mengadakan rajia di Desa Terusan dan berhasil mengamankan seorang laki lakiĀ mengaku bernama SU.
“Dari pelaku diamankan 1 plastik klip berisi kristal kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,26 gram,”ujar Kapolres.
Diduga melanggar pasalĀ 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres OKU guna penyelidikan lanjut.(red01)
