Polsek Labuhan Ruku Selesaikan Kasus RJ

Foto: Korban dan Pelaku memperlihatkan hasil kesepakatan perdamaian di Mapolsek Labuhan Ruku.(foto.Polsek L Ruku)

BATUBARA.Ersyah.com l Brrdasarkan pengaduan Nomor LP/B/99/XII/2022/SPKT Sek L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut/Tgl 18 Desember 2022, bahwa pada hari minggu 18 /12 /2022 di Dusun VIII Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara telah terjadi pristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban atas nama Darwin yang dilakukan terlapor atas nama Antonius Gultom dengan cara terlapor memukul kearah wajah korban menggunakan tangan kanan 1(satu)kali sehingga mengenai hidung korban hingga mengalami luka robek dibagian bibir atas/bawah dan hidung pelapor mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH menjelaskan, personil melakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan mengedepankan keadilan Restorative Justice(RJ), penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban serta  pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

iklan

“Hasil Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian,” terang Kapolsek. (Ambarita)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *