HUKUM  

Pencuri dan Penada Diringkus Polsek Medang Deras

Foto: Pelaku dan penada sepeda motor curian saat berada di Mapolsek Medang Deras.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Medang Deras menangkap tersangka pencuri sepeda motor dan penada.

Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS didampingi Kanit Reskrim Ipda Archen Tamba SH, Selasa (24/1/23) menjelaskan, Tim Opsnal Polsek Medang Deras melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan sepeda motor yang diduga hasil dari pencurian di wilayah Sidomulyo. Setelah menerima informasi mengetahui kalau ada warga yang membeli sepeda motor dua bulan yang lalu.

iklan

Tim kemudian mencek laporan polisi (LP)  ternyata ada LP bulan november 2022 kehilangan septor Scorpio. Selanjutnya, Tim Opsnal mendatangi rumah yang telah membeli sepeda motor. Setelah dicek mesinya sesuai dengan nomor mesin pada BPKB milik korban, setelah itu tim mengamankan semua barang bukti terkait perkara dan pembeli sepeda motor hasil dari hasil pencurian untuk dilakukan pengembangan.

Tersangka yang diamankan ke Mapolsek merupakan Kecamatan Medang Deras, AZ (25) warga Desa Pakam, ZH (38) warga Desa Pakam, dan BS (28) warga Desa Sidomulyo.

“Penangkapan para pelaku sesuai Nomor LP/B/72/XI/2022/SPKT/Polsek Medang Deras/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 14 Nopember 2022. Pasal 363 KUHP dan pasal 363 Jo 480 KUHP, Minggu (22/1/23),”sebut Kapolsek.

Korban atas nama Kelvin Mandala, kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio BK 6024 NP dengan kerugian 13 juta rupiah.(Ambarita/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *